Pagucinews.com – Akhirnya Peroses penjang pemilihan serentak kepala Desa, dari 115 Desa di Kabupaten Kaur pinal di tanggal 28 Februari 2021. masyarakat siap-siap memilih pemimpin yang membangun Desa.
Selesainya Perda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan pada musim Pandemi Covid 19 dengan nomor 01 payung Hukum Pelaksanaan Pilkades tanggal 28 Peburuari 2021 di 115 desa dalam Kabupaten Kaur sudah bisa di laksanakan.
Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Antoni, SH. Mengatakan, seiring dengan keputusan hasil rapar di DPRD beberapa waktu lalu dan juga rapat terakhir di Pemda Kaur kemaren antara Pemda,Kapolres, camat dan PMD secara lengkap bahwa pelaksanaan Pilkades Kaur Final dilaksanakan tanggal 28 Peburuari mendatang. Kamis (18/2-2021).
“Iya kendatipun proses penyelesaian Perda harus melalui tahapan dan mikanisme yang benar dengan disahkan oleh DPRD Kaur dan evaluasi Gubernur Bengkulu, persetujuan perda telah didapatkan maka pemilihan kepala desa tidak ada lagi hambatan”ujar Dasrul Antoni
Namun tentunya masyarakat Kaur sudah harus bersiap diri dalam menghadapi pesta demokrasi secara serentak pemilihan Kepala desa terutama para Cakades agar bisa melaksanakan Pilkades ini dengan aman, jujur, tertib
“Ya sehingga masyarakat Kaur bisa menentukan pemimpin Desa yang lebih baik, demikian juga Panitia Pilkades dan BPD bisa proaktif dan adil dalam mensukseskan Pilkades tersebut, akan tetapi tentu juga kita mengharapkan pihak keamanan senantiasa mengawasi pelaksanaan tersebut karena dalam Pilkades ini tidak ada Bawaslu atau Panwaslu,”tutupnya (Ahmad).
Redaksi : Pagucinews






















































