PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal Bagi Pelaku Jasa Media Massa Cetak Dan Online Lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga/Kontrak Kerja OPD 2024 Ditandatangani, Gub Minta OPD Jalankan Program Unggulan
Kadis Kominfo Kabupaten Kaur, M. Jarnawi, M.Pd. Mengatakan kegiatan Sosialisasi ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dimana salah satu poinnya menginstruksikan mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik.
Dengan sosialisasi diharapkan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media kedepannya akan dilakukan secara elektronik. Melalui katalog elektronik atau E-Katalog Lokal yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kaur. Dan Insya Allah akan dimulai tahun 2024. bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Kab. Kaur.
Beberapa dasar penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dimana didalam Inpres ini Pemerintah sudah wajib untuk melakukan inovasi didalam peningkatan pemakaian produk dalam negeri, sehingga dengan adanya katalog elektronik lokal diharapkan peran pelaku usaha lokal terus diperdayakan dalam kegiatan bangga buatan indonesia.
Penerapan E-katalog Lokal pada belanja media atau publikasi dan adventorial diharapkan dapat mendorong peningkatan belanja produk katalog elektronik lokal kabupaten kaur serta sebagai media belanja elektronik yang efektif dan efisien. Dinas Kominfo Kabupaten Kaur sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan belanja melalui E-Katalog proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik ini, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi. Agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.
Dan Alhamdulillah, pada kesempatan ini dapat kami informasikan berdasarkan data pada portal LPSE Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Kaur sudah ada pelaku usaha media yang telah mendaftarkan pada Etalase Media, yang berjumlah 51 Pelaku Usaha Media Cetak dan online.
Selanjutnya untuk peserta sosialisasi ini adalah para insan pers dari Media cetak dan online lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur, sementara Narasumber Fasilitator LKPP Bag. PBJ Setda Kab. Kaur, Ricky p Dirsan dan Thavib Setiawan.
Thavis Setiawan menjelaskan cara mengisi data Aplikasi SIKAP dan E Katalog kepada insan media untuk mempermudah pihak media MOU di tahun 2024.
Untuk itu diperlukan sinergitas dan kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Kabupaten melalui katalog elektronik lokal. Selanjutnya dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik ini akan membuat pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.( ASRIN)
Redaksi – Suliswan