Rabu 1 April 2020
Pagucinews.com – Warga Desa Talang Arah kecamatan putri hijau LS (31) mendatangi Polsek Putri Hijau guna melapaorakan seseorang yang tidak di kenal, melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadapnya.
Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K MH melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu Fery Octavia Pratama kepada media ini membenarkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang di terimanya (31/03/2020)
Sesuai dengan LP/ 560 -B/III /2020/BKL/RES BU/SEK PUTRI HIJAU pihak Kapolsek putri hijau menindaklanjuti laporan pihak korban tersebut dengan meminta keterangan dari saksi terkait laporan ini.
Mendatangi TKP tempat kejadian di Jalan Umum Desa Suka Negara.Kecamatan Marga sakti sebelat Kabupaten Bengkulu Utara.
Lanjut Kapolsek Fery, Kornologis kejadian yang di sampaikan saksi kejadian terjadi.Senin (30/03/2020) sekira jam 21.30 Wib pelapor pergi ke Desa Suka Negara Kecamatan .Marga Sakti Sebelat untuk ikut mediasi penyelesaian masalah kuari dirumah Edi Putra.
“Namun pada saat Tomas bersama 7 orang lainnya,ditengah perbincangan datang salah satu warga yang saya tidak kenal menyampaikan kepada Edi Putra bahwa ada sebuah rekaman kata kata ancaman kepada Leo.
Pada saat itu juga seorang yang tidak dia kenal menghantamkan pisau hingga kepala saya mengalami luka robek sebanyak 6 (enam) jahitan, kemudian saya berobat kerumah Bidan Ertaningsih di Desa Suka Negara.sampaian pelapor,” kata Kapolsek.
Dengan adanya laporan, pihak Kapolsek Menerima membuat Lap Polisi, Cek TKP, Mencari keterangan Saksi-saksi, Mencari Barang bukti,” tutup Fery.(Ed)