PAGUCINEWS.COM – Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil bekuk pelaku dugaan Persetubuhan Anak Bawa Umur.
Penangkapan terduga Persetubuhan Anak Bawa Umur, dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Frddy Silaen S.H bersama unit Opsnal Sat Reskrim
Terduga pelaku inisial NM (44) Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, pelaku berbuat bejat terhadap anak kandungnya,
“Ia pelaku berbuat bejat kepada anak kandungnya berdasar keterangan korban, dirinya di perlakukan rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib dan kejadian kedua pada akhir Bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib.
Hal ini di sampaikan kasatreskrim IPTU Imam Dipsa Maulana juga di dampingi kait PPA IPDA Frddy Silaen S.H. Rabu 21 mei 2025.
“Ia atas penjelasan korban inisal P (14) anak kandung pelaku dirinya dipersetubuhi sudah 2 kali di kamar ibuknya.
Atas perbuatan di lakukan oleh Inisial NM (44), pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(**)
Redaksi – Suliswan