PAGUCINEWS.COM = Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika THR untuk para PNS, PPPK, Calon PNS, Hingga Pensiunan diperkirakan akan mulai dicairkan tanggal 4 April 2023.
Baca Juga / DPR RI Ketuk Palu Sahkan Perpu No 1/2022 Pemilu Menjadi UU
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 ayat 11 dimana disebutkan jika THR untuk para PNS, PPPK, Calon PNS, Hingga Pensiunan akan mulai ditransfer 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
Karena ada beberapa hari libur maka THR untuk para PNS, PPPK, Calon PNS, Hingga Pensiunan akan mulai ditransfer sejak tanggal 4 April 2023 kemarin.
Tidak hanya untuk para PNS, PPPK, dan Pensiunan saja, THR juga akan diberikan kepada Calon PNS namun nominalnya tidak sebanding dengan PNS lainnya.
Baca Juga / Era Gubernur Rohidin, Sertifikat Masjid Al Barokah Timur Indah Raya di Terima
Adapun besaran THR untuk PNS sendiri itu terbagi kedalam dua kelompok yaitu yang dibiayai oleh APBN dan yang dibiayai oleh APBD.
Untuk THR PNS yang sumber anggarannya dari APBN yaitu terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan pangan
c. tunjangan keluarga
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. di lansir dari www.ekon.go.id kementerian
Redaksi : Suliswan