Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2020 - 15:44 WIB

Terjaring OTT Oknum BPD dan LSM Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Rabu 3 Juni 2020

Pagucinews.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM dan anggota BPD press conference, langsung di pimpin Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Jeri Antonius Nainggolan,S.I.K menyampaikan Sesuai pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1), KUH Pidana.

Kedua oknum BPD desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, yang terjaring OTT yakni berinisial YE (33) selaku ketua BPD dan FB (31) selaku wakil ketua BPD.

Dan 2 oknum LSM yakni masing-masing berinisial BM (39) warga Kecamatan Seluma , Kabupaten Seluma. Dan ZD (54) warga Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan.

Tangkap tangan Kamis (28/05/2020) pukul 22.30 Wib, dengan barang bukti uang 5 juta rupiah. Uang diduga hasil dari pemerasan keempat tersangka terhadap Kades Muara Santan.

Kapolres AKBP Anton juga menjelaskan, kejadian pemerasan yang dilakukan keempat tersangka terhadap Kades berawal pada tanggal 11 Mei 2020.

Oknum BPD membuat surat kuasa kepada kepada lembaga yang yang dipegang oleh 2 tersangka oknum LSM. Untuk mengurus dugaan penyelewengan DD Muara Santan tahun 2019 ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Setelah oknum LSM melakukan pemeriksaan pekerjaan DD tersebut, Keempat tersangka mengajak Kades ke Rumah Makan Parida, di Kecamatan Napal Putih.

Awalnya keempat tersangka meminta uang sebesar 40 juta rupiah, dengan modus agar kasus DD yang telah mereka periksa tidak diungkap.

“Hal ini Kades tidak menyanggupi dan hanya mampu membayar uang sejumlah 5 juta rupiah,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan Vaksinasi Hewan Ternak

Disaat itu juga ke 4 tersangka dengan barang bukti uang tersebut, di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara oleh Satreskrim(Ed)

Redaksi : PGN

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara  Mian, Bangun  Jalan Desa Air Sebayur

Bengkulu Utara

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Predator Seks asal Padang Jaya

Hukum & Peristiwa

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Bekuk 2 Orang TPPO

Bengkulu Utara

Operasi Zebra 2023 Polres Bengkulu Utara Amankan 25 Kendaraan Knalpot Brong

Bengkulu Utara

Sekwan Bengkulu Utara Telah Menerbitkan SK Tenaga Ahli DPRD

Bengkulu Utara

Usulan Bupati Mian Kementerian PUPR, Bakitkan Perekonomian Rakyat

Bengkulu Utara

Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, DD Tahap II Desa Talang Ulu Bangun Sumur Bor

Bengkulu Utara

Pjs Bupati Bengkulu Utara Serahkan Amanah Kepemimpinan, Bupat Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Kembali Aktif Kerja