Rabu 3 Juni 2020
Pagucinews.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM dan anggota BPD press conference, langsung di pimpin Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Jeri Antonius Nainggolan,S.I.K menyampaikan Sesuai pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1), KUH Pidana.
Kedua oknum BPD desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, yang terjaring OTT yakni berinisial YE (33) selaku ketua BPD dan FB (31) selaku wakil ketua BPD.
Dan 2 oknum LSM yakni masing-masing berinisial BM (39) warga Kecamatan Seluma , Kabupaten Seluma. Dan ZD (54) warga Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan.
Tangkap tangan Kamis (28/05/2020) pukul 22.30 Wib, dengan barang bukti uang 5 juta rupiah. Uang diduga hasil dari pemerasan keempat tersangka terhadap Kades Muara Santan.
Kapolres AKBP Anton juga menjelaskan, kejadian pemerasan yang dilakukan keempat tersangka terhadap Kades berawal pada tanggal 11 Mei 2020.
Oknum BPD membuat surat kuasa kepada kepada lembaga yang yang dipegang oleh 2 tersangka oknum LSM. Untuk mengurus dugaan penyelewengan DD Muara Santan tahun 2019 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Setelah oknum LSM melakukan pemeriksaan pekerjaan DD tersebut, Keempat tersangka mengajak Kades ke Rumah Makan Parida, di Kecamatan Napal Putih.
Awalnya keempat tersangka meminta uang sebesar 40 juta rupiah, dengan modus agar kasus DD yang telah mereka periksa tidak diungkap.
“Hal ini Kades tidak menyanggupi dan hanya mampu membayar uang sejumlah 5 juta rupiah,” jelas Kapolres.
Disaat itu juga ke 4 tersangka dengan barang bukti uang tersebut, di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara oleh Satreskrim(Ed)
Redaksi : PGN