Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Sekwan Bengkulu Utara Telah Menerbitkan SK Tenaga Ahli DPRD

Sekwan DPRD Bengkulu Utara

Sekwan DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bengkulu Utara melalui sekretariat Dewan (Sekwan) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) lima orang tim ahli DPRD. Selasa (29/4/2025).

Terbinya SK Tenaga Ahli telah memenuhi persyaratn untuk salah satu syarat menjadi Tenaga ahli (TA) minimal pendidikan S1 sudah dengan pengalaman paling singkat 5 tahun.

Hal ini dijelaskan Eka Hendriyadi, selaku Sekwan, setiap Tenaga Ahli  DPRD Kabupaten Bengkulu Utara besaran gajinya setiap bulan sebesar Rp. 4 juta per bulan termasuk pajak penghasilan.

“Salah satu syarat menjadi Tenaga Ahli minimal pendidikan S1 sudah memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun,
besaran gaji TA per bulan dilingkungan DPRD Bengkulu Utara sebesar Rp: 4 juta, termasuk pajak penghasilan,” kata Eka

Lanjut Eka Hendriyadi, selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara dengan besaran gaji sebesar Rp. 2 juta,  tegasnya.

“Ia selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara,”kata Sekwan.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Satu Persatu Target Pembangunan Bupati Mian Tercapai

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Warga Masyarakat Keluhkan Lampu PLN Mati Pasokan BBM Terhenti

Bengkulu Utara

Roni, Calon Kades Kalai Duai Nomor Urut 4 Siap Membangun Desa

Bengkulu Utara

Musrenbangcam Kecamatan MSS, Prioritaskan Usulan Mayarakat

Bengkulu Utara

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain

Bengkulu Utara

Raperda L2PB Di Setujui  Fraksi-fraksi DPRD Menjadi Perda

Bengkulu Utara

Open Macing Mania Lepas 7 kwintal Ikan, Rebut Hadia Motor

Bengkulu Utara

Dinas Pendidikan BU, Melaksanakan Sosialisasi Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bengkulu Utara

Diduga BPK RI Lakukan Pemeriksaan Keuangan di Bengkulu Utara Secara Unprosedural