Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Sekwan Bengkulu Utara Telah Menerbitkan SK Tenaga Ahli DPRD

Sekwan DPRD Bengkulu Utara

Sekwan DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bengkulu Utara melalui sekretariat Dewan (Sekwan) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) lima orang tim ahli DPRD. Selasa (29/4/2025).

Terbinya SK Tenaga Ahli telah memenuhi persyaratn untuk salah satu syarat menjadi Tenaga ahli (TA) minimal pendidikan S1 sudah dengan pengalaman paling singkat 5 tahun.

Hal ini dijelaskan Eka Hendriyadi, selaku Sekwan, setiap Tenaga Ahli  DPRD Kabupaten Bengkulu Utara besaran gajinya setiap bulan sebesar Rp. 4 juta per bulan termasuk pajak penghasilan.

“Salah satu syarat menjadi Tenaga Ahli minimal pendidikan S1 sudah memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun,
besaran gaji TA per bulan dilingkungan DPRD Bengkulu Utara sebesar Rp: 4 juta, termasuk pajak penghasilan,” kata Eka

Lanjut Eka Hendriyadi, selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara dengan besaran gaji sebesar Rp. 2 juta,  tegasnya.

“Ia selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara,”kata Sekwan.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Komisi I DPRD Bengkulu Utara Kembali Hearing, Dusun II-III Desa Kemenyan

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kinerja Desa Germas, Mendapat Penghargaan Dari Bupati Mian

Bengkulu Utara

Insiden Kebakaran Rumah Warga di Desa Giri Mulya

Bengkulu Utara

PPKM Level 4 Bupati Dan Forkopimda Turun Kekecamatan

Bengkulu Utara

Mengayuh Sepeda, Meita Arie Bagikan Takjil dan Berikan Edukasi Warga Ditengah Corona

Bengkulu Utara

Musrenbangcam Pinang Raya Dibuka Langsung Bupati Ir.H Mian

Bengkulu Utara

Dewan Bengkulu Utara, Menerima Kunjungan Komisioner  KPU Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Paripura KUA-PPAS APBD 2023,Pemerintah Dan DPRD Menyepakati

Bengkulu Utara

Aliantor Harahap: Mensupport Pemerintah Percepatan Pembangunan Infrastruktur