Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Sekwan Bengkulu Utara Telah Menerbitkan SK Tenaga Ahli DPRD

Sekwan DPRD Bengkulu Utara

Sekwan DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bengkulu Utara melalui sekretariat Dewan (Sekwan) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) lima orang tim ahli DPRD. Selasa (29/4/2025).

Terbinya SK Tenaga Ahli telah memenuhi persyaratn untuk salah satu syarat menjadi Tenaga ahli (TA) minimal pendidikan S1 sudah dengan pengalaman paling singkat 5 tahun.

Hal ini dijelaskan Eka Hendriyadi, selaku Sekwan, setiap Tenaga Ahli  DPRD Kabupaten Bengkulu Utara besaran gajinya setiap bulan sebesar Rp. 4 juta per bulan termasuk pajak penghasilan.

“Salah satu syarat menjadi Tenaga Ahli minimal pendidikan S1 sudah memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun,
besaran gaji TA per bulan dilingkungan DPRD Bengkulu Utara sebesar Rp: 4 juta, termasuk pajak penghasilan,” kata Eka

Lanjut Eka Hendriyadi, selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara dengan besaran gaji sebesar Rp. 2 juta,  tegasnya.

“Ia selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara,”kata Sekwan.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Ini Nama Pejabat Eselon III Dan IV Menduduki Jabatan Baru

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemerintah BU, Penandatanganan Pakata Integritas Seluruh Kepala Organisasi

Bengkulu Utara

Marwati Tewas Seketika Saat Berjalan Kaki, Diduga Tertimpa Pintu Truk

Advertorial

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Rapat Kerja Dengan Mitra Kerjanya

Bengkulu Utara

Inspektorat BU, Gandeng 3 Instansi Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-81 RI

Bengkulu Utara

Personil Ops Ketupat Nala 2021 Polres Bengkulu Utara, Yang Terlibat Swab Antigen

Bengkulu Utara

Rakorcam, Bupati Ajak  Kepala Desa Turunkan Angka Kemiskinan

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Karang Anyar 1 Kembali Bagikan BLT DD ke 39 KPM

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Karang Anyar 1 Bagikan BLT DD ke-39 KPM Bulan November 2024