PAGUCINEWS.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara amankan pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga / Mobil BUMDes Terparkir di Depan Rumah Raib, Kades Lapor Polisi
Sungguh bejat pelaku MD, 8 kali melakukan perbuatan pencabulan dengan rentang waktu kurang lebih 7 bulan antara bulan April s/d Oktober, korban keponakanya sendiri masih di bawah umur.
Pelaku yakni MD (45), tempat tanggal lahir Curup, korban yakni Inisial Melati (15) pelajar. Aksi pencabulan terjadi Antara bulan april 2023 hingga bulan Oktober 2023 di Desa Taba Tembilang Kec. Arga Makmur Bengkulu Utara.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana,S.I.K, MH melalui kasat Reskrim AKP Ardian Yunan Saputra, S.T.K. S.I.K. CPHR. CBA melalui group whatsApp kamis menjelaskan, Pelaku diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim di desa Taba Tembilang.
Baca Juga/Gangguan Supply Listrik, Bracket Kabel Tegangan Menengah Tertimpa Pohon
Ia pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Sub pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia.
“Ia sementara pelaku saat ini diambil tindakan diamankan di polres bengkulu utara polda bengkulu untuk di lakukan Pemeriksaan,”jelasnya (*)
Redaksi- Suliswan