Minggu 28 Juni 2020
Pagucinews – Penerapan akan di berlakunya New Normal atau di sebut dengan adaptasi baru di tengah pandemi, Kapolri Jenderal Idham Azis mendukung dan mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Pecabutan maklumut Kapolri dengan surat Nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).dimana pencabuatan maklumat kapolri di terangkan dengan surat telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal
Hal ini di terangkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (28/06) saat ditemui awak media meneuturkan Jajaran Polda Bengkulu siap menjalankan sebagai bentuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.Melalui kesempatan.
Namun kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., juga menghimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak serta bagi pelaku usaha diharapkan terus menyiapkan alat cuci tangan ditempat usaha,”ujarnya.
“Iya sebagaimana diterangkan Kadiv Humas saat keterangan resmi tersebut, Jajaran Polri bersama TNI dan Stakeholder, masih diharuskan menerapkan pendisiplinan ditengah masyarakat sebagai upaya bersama menjaga keamanan demi kita semua,”tutup Kombes Pol Sudarno(*)
Redaksi : Pagucinews






















































