Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 10 Januari 2022 - 11:12 WIB

Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

PAGUCINEWS.COM = Kembali seorang residivis pencurian dan pemberatan diamankan satrekrim Polres Bengkulu Utara.

Tindakan residivis NG (33) ini sama, yaitu kembali melakukan pencurian, kali ini di rumah korban H di Desa Datar Ruyung, pada 6 Desember 2021.

Baca Juga : Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Hal ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui Kasatreskrim AKP Jeri A Nainggolan,S.IK saat Press Release.Senin (10/1/22).

Lanjut AKP Jeri berdasarkan laporan LP/B/53/1/2022/SPKTSAT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Unit PIDUM yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr,K melaku kan pengejaran dan berhasil menangkap NG (33) di kediamanya kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara.” ujar AKP Jeri.

“Ya NG diamankan berserta Barang Bukti (BB)Satu unit Handphon OPPO A 83 warna Hitam dan satu bua Gas Elpiji 3 kg.

Atas Perbuatanya NG di kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana 9 Tahun penjarah,” tutup AKP Jeri.(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Apel Di Halaman Dinas Kesehatan Bupati Mian Menyerhankan Alat PCR

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati Mian Terima Penghargaan BPKP

Bengkulu Utara

Praktek Penerbitan Ujian SIM Baru Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU Perjuangkan Aspirasi Masyarakat ke PLN Sumbagsel

Bengkulu Utara

Salat Idulfitri 1447 H Pemerintah  Bengkulu Utara Berlangsung Khidmat

Bengkulu Utara

Kejari Bengkulu Utara Gelar Upacara, Hari Bakti Adhyaksa Ke-62

Bengkulu Utara

DLH Sosialisasi Berbasis Jasa Ekosistem,Dibuka Wabup Arie

Hukum & Peristiwa

Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba Teddy Minahasa Terhancam Hukuman mati

Bengkulu Utara

Kompensasi Belum Dibayar Usai Di-PHK Ratusan Mantan Karyawan Gugat PT PMN Bengkulu Utara