Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 10 Januari 2022 - 11:12 WIB

Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

PAGUCINEWS.COM = Kembali seorang residivis pencurian dan pemberatan diamankan satrekrim Polres Bengkulu Utara.

Tindakan residivis NG (33) ini sama, yaitu kembali melakukan pencurian, kali ini di rumah korban H di Desa Datar Ruyung, pada 6 Desember 2021.

Baca Juga : Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Hal ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui Kasatreskrim AKP Jeri A Nainggolan,S.IK saat Press Release.Senin (10/1/22).

Lanjut AKP Jeri berdasarkan laporan LP/B/53/1/2022/SPKTSAT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Unit PIDUM yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr,K melaku kan pengejaran dan berhasil menangkap NG (33) di kediamanya kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara.” ujar AKP Jeri.

“Ya NG diamankan berserta Barang Bukti (BB)Satu unit Handphon OPPO A 83 warna Hitam dan satu bua Gas Elpiji 3 kg.

Atas Perbuatanya NG di kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana 9 Tahun penjarah,” tutup AKP Jeri.(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Kembali Ke Dapil, Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu Jaring Aspirasi Masyarakat

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Wakil Bupati Arie,  Hari Pertama Kerja Peninjauan Pembagunan Lintas Sektor

Hukum & Peristiwa

Polsek Bengko Polda Bengkulu Giat Cipkon Menjelang Pilkada 2020

Bengkulu Utara

Pemdes  Sidodadi Mengelar Musrenbangdes, Membahas Masalah dan Potensi Desa

Bengkulu Utara

Terus Melaju Untuk Indonesia Maju BU, Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Hukum & Peristiwa

Polres Kaur Mengamankan Perayaan Wafat Isa Almasih di Seluruh Gereja

Hukum & Peristiwa

TM  Buka Suara Setelah Diamankan Propam Polri Dugaan Kasus Narkoba

Bengkulu Utara

Jum’at Berkah Pemdes Banyumas Bersih Bersih Lingkungan

Bengkulu Utara

47 Pejabat Lingkup Pemkab Bengkulu Utara di Lantik dan di Ambil Supah Oleh Sekda