Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 10 Januari 2022 - 11:12 WIB

Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

PAGUCINEWS.COM = Kembali seorang residivis pencurian dan pemberatan diamankan satrekrim Polres Bengkulu Utara.

Tindakan residivis NG (33) ini sama, yaitu kembali melakukan pencurian, kali ini di rumah korban H di Desa Datar Ruyung, pada 6 Desember 2021.

Baca Juga : Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Hal ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui Kasatreskrim AKP Jeri A Nainggolan,S.IK saat Press Release.Senin (10/1/22).

Lanjut AKP Jeri berdasarkan laporan LP/B/53/1/2022/SPKTSAT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Unit PIDUM yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr,K melaku kan pengejaran dan berhasil menangkap NG (33) di kediamanya kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara.” ujar AKP Jeri.

“Ya NG diamankan berserta Barang Bukti (BB)Satu unit Handphon OPPO A 83 warna Hitam dan satu bua Gas Elpiji 3 kg.

Atas Perbuatanya NG di kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana 9 Tahun penjarah,” tutup AKP Jeri.(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Dua Hari Nala 2022 Polda Bengkulu, Teguran dan Edukasi Sebanyak 235 Kali

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ketua DPRD dan Bupati, Melakukan Pemotongan Pita Pertanda Peresmian Wisata Buatan

Bengkulu Utara

Orasi Pendemo di Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Mintak Seret Pimpinan DPRD

Bengkulu Utara

Bupati Ir.H.Mian Sambut Baik Kunker Kajati Bengkulu

Bengkulu Utara

Satuan Lalu Lintas Polres BU, Polsek  Jajaran  Melaksanakan Patroli Sejumlah Titik Rawan Balap Liar

Bengkulu Utara

Masyarakat Prasejahtera Terima Bantuan Sosial, di Serahkan Langsung Oleh Bupati

Hukum & Peristiwa

Berawal Cemburu Diduga Suami Habisi Nyawa  Istrinya Sendiri

Bengkulu Utara

Puluhan Warga Menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut Pembebasan Lahan Eks HGU PT. Agricinal

Bengkulu Utara

Ketua Komisi III DPRD Hasdiansyah Memimpin Hearing Bersama PUPR