Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 10 Januari 2022 - 11:12 WIB

Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

PAGUCINEWS.COM = Kembali seorang residivis pencurian dan pemberatan diamankan satrekrim Polres Bengkulu Utara.

Tindakan residivis NG (33) ini sama, yaitu kembali melakukan pencurian, kali ini di rumah korban H di Desa Datar Ruyung, pada 6 Desember 2021.

Baca Juga : Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Hal ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui Kasatreskrim AKP Jeri A Nainggolan,S.IK saat Press Release.Senin (10/1/22).

Lanjut AKP Jeri berdasarkan laporan LP/B/53/1/2022/SPKTSAT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Unit PIDUM yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr,K melaku kan pengejaran dan berhasil menangkap NG (33) di kediamanya kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara.” ujar AKP Jeri.

“Ya NG diamankan berserta Barang Bukti (BB)Satu unit Handphon OPPO A 83 warna Hitam dan satu bua Gas Elpiji 3 kg.

Atas Perbuatanya NG di kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana 9 Tahun penjarah,” tutup AKP Jeri.(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  BKAD Rakor Pengamanan Barang Milik Daerah, Sekaligus Launching Aplikasi Simda BMD Online

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Forum Kosulidasi Publik Tahun 2026, Ini Pemaparan Kepala Bappelitbangda BU

Bengkulu Utara

Hari Kesehatan Nasional BU, Raih 5 Penghargaan dari Gubernur Bengkulu

Bengkulu Utara

Tantawi Dali; Akhir Tahun 2020 Jembatan TAP Selesi Dibangun

Bengkulu Utara

Tiga Pria Dua Wanita Diduga Asik Mengkomsumsi Narkoba Dibekuk Polisi

Bengkulu Utara

Target PAD Bengkulu Utara Sudah Mencapai 90 Persen Dari 16 Miliar

Bengkulu Utara

Gunakan Kebiasaan Baru, Sat Lantas Pasang Stop Line di Persimpangan

Bengkulu Utara

Bupati Mian  Sidak Harga Sembako di Pasar Purwodadi, Tekan Kelangkaan

Hukum & Peristiwa

HUT RI ke-80 Kapolda Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Perkuat Persatuan