Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 10 Januari 2022 - 11:12 WIB

Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

PAGUCINEWS.COM = Kembali seorang residivis pencurian dan pemberatan diamankan satrekrim Polres Bengkulu Utara.

Tindakan residivis NG (33) ini sama, yaitu kembali melakukan pencurian, kali ini di rumah korban H di Desa Datar Ruyung, pada 6 Desember 2021.

Baca Juga : Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Hal ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui Kasatreskrim AKP Jeri A Nainggolan,S.IK saat Press Release.Senin (10/1/22).

Lanjut AKP Jeri berdasarkan laporan LP/B/53/1/2022/SPKTSAT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Unit PIDUM yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr,K melaku kan pengejaran dan berhasil menangkap NG (33) di kediamanya kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara.” ujar AKP Jeri.

“Ya NG diamankan berserta Barang Bukti (BB)Satu unit Handphon OPPO A 83 warna Hitam dan satu bua Gas Elpiji 3 kg.

Atas Perbuatanya NG di kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana 9 Tahun penjarah,” tutup AKP Jeri.(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Ini Himbauan Polda Bengkulu Terkait Dengan Obat Sirup

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Status Tanggap Darurat Banjir, Bupati Perintahkan Dirikan Dapur Umum

Bengkulu Utara

Dinas PUPR Tandatangani MoU, Program TMMD Bersama Kodim 0423 Bengkulu Utara

Hukum & Peristiwa

Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kapolsek

Bengkulu Utara

Mampaatkan DD, 2020 Desa Talang Denau Bangun Rabat Beton

Advertorial

DPRD Bengkulu Utara Mengelar Rapat Kerja Bersama Eksekutif

Bengkulu Tengah

Tim Gabungan Polres Benteng Amankan 250 Leter Tuak

Bengkulu Utara

Personel Polsek Putri Hijau Gugur Dalam Menjalakan Tugas

Bengkulu Utara

Festival Olahrga dan Rekreasi, Merajut Keberagaman, Melestarikan Budaya Treadisional Berjalan Hikmat