Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 10 Januari 2022 - 11:12 WIB

Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

PAGUCINEWS.COM = Kembali seorang residivis pencurian dan pemberatan diamankan satrekrim Polres Bengkulu Utara.

Tindakan residivis NG (33) ini sama, yaitu kembali melakukan pencurian, kali ini di rumah korban H di Desa Datar Ruyung, pada 6 Desember 2021.

Baca Juga : Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Hal ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui Kasatreskrim AKP Jeri A Nainggolan,S.IK saat Press Release.Senin (10/1/22).

Lanjut AKP Jeri berdasarkan laporan LP/B/53/1/2022/SPKTSAT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Unit PIDUM yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr,K melaku kan pengejaran dan berhasil menangkap NG (33) di kediamanya kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara.” ujar AKP Jeri.

“Ya NG diamankan berserta Barang Bukti (BB)Satu unit Handphon OPPO A 83 warna Hitam dan satu bua Gas Elpiji 3 kg.

Atas Perbuatanya NG di kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana 9 Tahun penjarah,” tutup AKP Jeri.(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Eselon III A dan Eselon IVa Mendapat Jabatan Baru di Pemerintahan Bengkulu Utara

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Penyaluran DD Tahun 2020, Dari RKUN Langsung ke RKD

Bengkulu Utara

Sambangi  Petani Persawahan Kemumu, Bupati Mian Ikut Menanam Padi

Bengkulu Utara

Zacky Antoni : Ketua PWI Provinsi Bengkulu Lantik Pengurus PWI Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Ketua DPC Partai NasDem  BU, Arieo Thanico Menghadiri Paguyupan Kuda Kepang

Bengkulu Utara

Hari Kebangkitan Nasional, Ketua DPRD BU,Masyarakat  Menjadi Pelopor Inovasi

Bengkulu Utara

Persetubuhi Anak Tiri Usia 18 Tahun Ij Masuk Jeruji Besi

Bengkulu Utara

Usai Apel dan Senam Bupati Cek Lokasi Akan dibangunya Sirkuit Motor Cros

Bengkulu Utara

Ribuan Pendukung Antar Arie – Sumarno Menuju Pendaftaran Pilbup ke KPU Bengkulu Utara