PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan paripurna empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023.

Paripurna pada 25/7/2023 yang lalu Langsung di Pimpin Ketua DPRD Ihsan Pajri dan di hadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Dewan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023,Kamis (3/8/2023).
Adapun empat Raperda yang disetujui untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu yaitu, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan), Raperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.
Dimana, sebelumnya delapan Fraksi DPRD Provinsi, saat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap empat Raperda tersebut berkesimpulan menerima dan menyetujui empat Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.(Adv)
(Redaksi -Suliswan)
















































