Home / Nasional

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:25 WIB

PT PLN Tidak Membatasi Lagi Pemasangan Listrik Tenaga Surya PLTS Atap

PAGICINEWS.COM – Jakarta – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan membatasi lagi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya perusahaan listrik pelat merah tersebut melakukan pembatasan pemasangan PLTS dengan kapasitas maksimal 10-15%.

“Tidak ada batasan lagi nantinya ke depannya,” kata Executive Vice President PPR Tonny Bellamy di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Meski begitu, Tonny mengatakan yang perlu diperhatikan dalam pemasangan PLTS Atap ini adalah kuotanya, di mana terkait intermitensi dari listrik yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny menyebut dalam hal ini terkait bagaimana tetap menjaga keandalan dalam suatu transmisi jaringan pembangkit yang sinergi secara ekosistem kelistrikan.

Sebagaimana diketahui, PLTS tidak bisa digunakan secara penuh karena tergantung faktor cuaca hingga kondisi siang-malam. Untuk itu, perlu dibagi dua untuk penggunaan listriknya antara dari PLN dan PLTS.

“Jangan sampai begitu malam tidak ada matahari, terus kita kerepotan karena butuh pembangkit untuk menggantikannya. Ini lebih kepada sifatnya menjaga keandalan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Sejauh ini sendiri tercatat telah terjadi peningkatan pelanggan PLTS Atap. Saat ini pelanggan PLTS atap eksisting sudah mencapai kurang lebih 7.000 pelanggan.

“Perkembangannya sangat luar biasa. Dari 2018 masih 600-an pelanggan,” tutupnya

(Redaksi – Suliswan)

Artikel ini terbit di detikFinance

Spread the love
Baca Juga  DPD Partai NasDem Bengkulu Utara Menyampaikan Sikap Terkait Pemberitaan Majalah Tempo

Share :

Baca Juga

Nasional

Ini Ucapan Cocok Diberikan Kepada Anggota Keluarga Iduladha

Headline

5 Universitas Swasta Termahal di Indonesia, Ada yang Rp41 Juta per Semester

Nasional

Seluruh Gubernur, Penyesuaian Wilayah Pertambangan Segera Disampaikan Paling Lambat  30 Juni 2025

Headline

Waspada! Kenali Ciri-ciri Rabies Pada Hewan Peliharaan, Akibatnya Bisa Fatal Hingga Sebabkan Kematian

Headline

9 Ciri Manusia yang Disukai Jin, Segera Minta Perlindungan

Headline

Ketua TP.PKK Provinsi Bengkulu Derta Rohidin Berbagi Bersama Kakek Nenek

Nasional

DPR RI Ketuk Palu Sahkan Perpu No 1/2022 Pemilu Menjadi UU

Nasional

Keakrapan Ucok Baba Dengan Putranya Adam Saat Kelulusan SMK