PAGUCINEWS.COM – Proyek yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap ini memiliki nomor kontrak B.23132/DJPT.6/PPK/X11/2025 dengan nilai mencapai Rp12.601.576.000,00. Pekerjaan yang di kerjakan pihak ketiga, CV. Putra Diwa Adyatama.
Saat dikonfirmasi terkait keterlambatan dan minimnya kemajuan di lapangan, Suryadi yang bertindak sebagai konsultan pengawas justru tidak memberikan tanggapan apa pun.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban, sehingga menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Merespons situasi ini, Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto, meminta aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara untuk turun langsung melakukan pengecekan mendalam.
“Sampai hari ini, tidak ada bangunan yang terlihat berdiri di lokasi. Pekerjaan baru sebatas penimbunan tanah saja, padahal waktu kontrak hampir habis.
Konsultan yang seharusnya mengawasi justru bungkam. Kami meminta aparat segera mengeceknya agar anggaran negara tidak hilang begitu saja,” tegas Zamhori.
Sebelumnya, pihak pelaksana melalui manajer lapangan sempat menyatakan akan mendatangkan material konstruksi dalam waktu dekat.
Namun pernyataan itu dinilai tidak masuk akal mengingat sisa waktu pelaksanaan yang hanya tersisa sekitar satu bulan lagi dari total waktu 180 hari yang disepakati dalam kontrak,”kata Zamhori
Dengan bungkamnya pihak konsultan dan minimnya progres pekerjaan, kekhawatiran publik semakin besar. Masyarakat berharap ada langkah tegas dari instansi pemberi tugas maupun aparat hukum untuk memastikan proyek ini dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan nelayan Engano.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak konsultan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pemberi anggaran.(**)
Redaksi -Suliswan























































