Home / Bengkulu Utara

Senin, 10 Juni 2024 - 23:03 WIB

Kejaksaan Negeri, Mejalin Kerja Sama Pengawasan Multimedia Bersama Kominfo BU

PAGUCINEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara,  melakukan kerja sama terkait pengawasan multimedia dan koordinasi data/ informasi.Bersama Kejaksaan Negeri

Menyikapi Tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia khususnya diwilayah kerja di Kabupaten Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri BU melakukan pengawasan multimedia.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Perpres dan Undang-undang terkait, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, serta lebih luas lagi untuk menjadi keamanan nasional. Senin (10/6/2024). Di Studio Radio Kharisma 95,6 FM Diskominfo BU.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri BU Ekke Widoto Khahar, SH, MH menyampaikan dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

“Iya diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional,” ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri BU menyampaikan sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen adalah mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam permasalahan penegakan hukum.

Hal ini penting agar dapat dilakukan deteksi dini sebagai upaya untuk memberikan saran/masukan kepada pimpinan, dalam pengambilan kebijakan terkait penegakan hukum.

Baca Juga  Keberangkatan 209 CJH,Bengkulu Utara Dilepas  Bupati Ir.Mian

Selain untuk mengetahui AGHT yang berpotensi terjadi, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi tujuan penegakan hukum.”terangnya.

Maka dari itu, dalam rangka mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, beliau menyampaikan diperlukan menjalin kerja sama dengan Diskominfo BU dan diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pengawasan multimedia.

“Kita akan memantau dan menerima aduan konten yang berkategori negatif sebagaimana diatur dan diancam dalam berbagai undang-undang maupun muatan konten yang meresahkan masyarakat. Untuk itu didalam pengawasan konten multimedia tersebut diperlukan manajemen penanganan konten negatif dan berkoordinasi dengan Kominfo,”tutupnya.(MCBU/dc).

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Musrenbang Kecamatan Kunci Prioritas Program Kerja  Pemerintah Daerah

Bengkulu Utara

Bupati Mian; Mengaduk Semen dan Meletakan Batu Pertama Pembangunan Rehabilitasi P3-TGAI

Bengkulu Utara

7 Fraksi DPRD BU,  Sampaikan Pandangan Umum Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Bengkulu Utara

Event Trail Bupati Arie Juga Melaksanakan Kegiatan Sunat Masal 10 Anak

Bengkulu Utara

Ketua TP PKK Kabupaten Eko Kurnia Ningsih Lantik Ketua Dan Anggota TP PKK Kelurahan

Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara Kembali Mendapatkan WTP

Bengkulu Utara

Bulog dan Pemerintah Gelar Pasar Murah dan Salurkan BLT-BBM Serta BPNT

Bengkulu Utara

Penyandang Disabilitas, Dapat Bantuan  Pengobatan dari Bupati Bengkulu Utara