PAGUCINEWS.COM – Provinsi Bengkulu telah memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu-Lampung.
Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya
Hala ini di sampaikan sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,Bawah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 33 Tahun 2022
“ia balai yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Sementara Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung Nurmatias, mengatakan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)
“Ia di sampaikanya pada saat sosialisasi oleh Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung Nurmatias.
(Redaksi – Suliswan)






















































