Home / Kota Bengkulu

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:47 WIB

Provinsi Bengkulu, Memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan

Nurmatias, mengatakan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)

Nurmatias, mengatakan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)

PAGUCINEWS.COM – Provinsi Bengkulu telah memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu-Lampung.

Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya

Hala ini di sampaikan sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,Bawah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 33 Tahun 2022

“ia balai yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.

Sementara Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung Nurmatias, mengatakan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)

“Ia di sampaikanya pada saat sosialisasi oleh Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung Nurmatias.

(Redaksi – Suliswan)

 

Spread the love
Baca Juga  Sekda Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan BPKP

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Bersama PUPR Prov Bengkulu ke Saluran Irigasi Kemumu

Hukum & Peristiwa

Informasi Beredar Biaya Tilang,Ini Kata Kombespol Sudarno

Kota Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu Menghimbau Warga Hati-hati Penipuan Baru Via Online

Kota Bengkulu

Intensitas Hujan Tergolong Tinggi, Mayarakat Tetap Waspada

Kota Bengkulu

Gubernur Rohidin Mersyah Kunjungi Posko Gugus Tugas, Pastikan Selalu diupdate

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Secara Virtual Membuka Web Seminar

Advertorial

Pansus DPRD Provinsi Inisiasi Raperda Bantuan Hukum,Hak Rakyat Kecil

Kota Bengkulu

Polda Bengkulu Mengelar Khitanan Geratis, HUT Padepokan Pengajian Nur Islah