PAGUCINEWS.COM =Berawal dari Informasi masyarakat Direktorat narkoba polda bengkulu berhasil meringkus satu orang warga sumatra selatan atas kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu.Kamis (8/12/2022).
Pelaku inisial AN (42) warga Kec. Ilir barat satu kota palembang provinsi Sumatera Selatan, pelaku di tangkap di jalan beringin depan loket trafel bengkulu – palembang Rt 05. Rw 04 kelurahan Padang jati kecamatan Ratu Agung kota. Bengkulu.
Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno,S.Sos.MM kepada media menuturkan, Pelaku di tangkap Berawal dari Informasi masyarakat dan dilakukn penyelidikan oleh anggota di seputaran jalan beringin kel. Padang jati .kec ratu agung sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan guna menemukan pelaku,
Dan pada hari kamis jam 20.00 wib anggota melakukan penangkapan pelaku di pinggir jalan beringin Rt 05. Rw 04. Kel. Padang jati . Kec. Ratu agung kota bengkulu didepan loket trafel bengkulul palembang dan dilakukan penggeledahan didampingi ketua Rt setempat ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika gol. I jenis sabu didalam plastik klip bening,”ujarnya.
Selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Sudarno.
Redaksi : Suliswan