Pagucinews.com – Ketua DPC Ormas LKI Pertanyakan kegiatan pengadaan bibit karet yang akan diberikan kepada warga masyarakat Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya kegiatan pengadaan bibit karet yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2020 senilai 83 juta rupiah tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan, sepanjang tahun 2020 warga masyarakat Desa Batu Layang tidak pernah menerima bantuan bibit karet dari pemerintah desa.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara, Herman Eryudi kepada media ini, Kamis (20/05/2021). Menurut Herman, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batu Layang selaku Pengguna Anggaran salah satu bentuk perbuatan melawan hukum,ujarnya.
Lanjut Herman, dari hasil data yang dikumpulkan tim investigasi Ormas LAKI dilapangan diperoleh data bahwa pengadaan bibit karet di tahun 2020 tersebut tidak dilaksanakan tetapi di laporkan SPJ nya sebagai pertanggungjawaban keuangan.
“Iya apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini jelas-jelas sudah melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Herman.
Menurut Herman, oknum Kepala Desa Batu Layang telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi.
“Terbukti kegiatan pengadaan bibit karet tahun anggaran 2020 yang akan dibagikan kepada masyarakat masing-masing 50 batang untuk setiap Kepala Keluarga (KK) tidak dilaksanakan, tetapi dilaporan SPJ nya. Artinya SPJ tersebut dimanipulasi alias fiktif juga untuk melengkapi syarat pencairan dana tahap berikutnya,” terang Herman.
Ditambahkan Herman, yang lebih aneh lagi berdasarkan pengakuan oknum Kepala Desa Batu Layang via WhatsApp kegiatan tersebut baru akan dilaksanakan di tahun 2021 ini.
“Bagaimana mungkin kegiatan pengadaan bibit karet ini baru akan dilaksanakan di tahun 2021sekarang, sementara sudah di SPJ kan di tahun anggaran 2020. Ini semakin menguatkan kalau SPJ nya dimanipulasi alias fiktif,” tambah Herman.
Menyikapi permasalahan ini, Herman Eryudi selaku Ketua DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, untuk mengambil langkah-langkah kedepan dalam bentuk laporan resmi.
“Iya beberapa hari lalu kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Kemudian kita akan membuat surat laporan resmi dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan fiktif ini,” Tutup Herman.(**)
Redaksi : Pagucinews























































