Home / Bengkulu Utara / Potret Desa

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:40 WIB

Pengadaan Bibit Karet Anggaran 2020 Oleh Oknum Kepla Desa Diduga Fiktif

Photo Ilustrasi

Photo Ilustrasi

Pagucinews.com –  Ketua DPC Ormas LKI Pertanyakan kegiatan pengadaan bibit karet yang akan diberikan kepada warga masyarakat Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya kegiatan pengadaan bibit karet yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2020 senilai 83 juta rupiah tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan, sepanjang tahun 2020 warga masyarakat Desa Batu Layang tidak pernah menerima bantuan bibit karet dari pemerintah desa.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara, Herman Eryudi kepada media ini, Kamis (20/05/2021). Menurut Herman, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batu Layang selaku Pengguna Anggaran salah satu bentuk perbuatan melawan hukum,ujarnya.

Lanjut Herman, dari hasil data yang dikumpulkan tim investigasi Ormas LAKI dilapangan diperoleh data bahwa pengadaan bibit karet di tahun 2020 tersebut tidak dilaksanakan tetapi di laporkan SPJ nya sebagai pertanggungjawaban keuangan.

“Iya apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini jelas-jelas sudah melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Herman.

Menurut Herman, oknum Kepala Desa Batu Layang telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi.

“Terbukti kegiatan pengadaan bibit karet tahun anggaran 2020 yang akan dibagikan kepada masyarakat masing-masing 50 batang untuk setiap Kepala Keluarga (KK) tidak dilaksanakan, tetapi dilaporan SPJ nya. Artinya SPJ tersebut dimanipulasi alias fiktif juga untuk melengkapi syarat pencairan dana tahap berikutnya,” terang Herman.

Ditambahkan Herman, yang lebih aneh lagi berdasarkan pengakuan oknum Kepala Desa Batu Layang via WhatsApp kegiatan tersebut baru akan dilaksanakan di tahun 2021 ini.

Baca Juga  Bunda PAUD: Kualitas PAUD Penentu Generasi Emas Bengkulu Utara

“Bagaimana mungkin kegiatan pengadaan bibit karet ini baru akan dilaksanakan di tahun 2021sekarang, sementara sudah di SPJ kan di tahun anggaran 2020. Ini semakin menguatkan kalau SPJ nya dimanipulasi alias fiktif,” tambah Herman.

Menyikapi permasalahan ini, Herman Eryudi selaku Ketua DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, untuk mengambil langkah-langkah kedepan dalam bentuk laporan resmi.

“Iya beberapa hari lalu kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Kemudian kita akan membuat surat laporan resmi dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan fiktif ini,” Tutup Herman.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Raperda Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Disetujui DPRD Menjadi Perda

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Kertapati Gelar Pelatihan Penyusunan RPJMDes Berbasis SDGs

Bengkulu Utara

Pemkab Begkulu Utara Terapkan  6 Langkah Konkret Penanganan Inflasi

Bengkulu Utara

8 Saksi Dugaan Kasus Korupsi PNPM Air Napal Di Priksa Jaksa

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara dan Wartawan Ikut Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Bengkulu Utara

Ini Penyebab Padam Listrik di Karang Anyar 1 Akibat Konduktor Jatuh

Bengkulu Utara

Bawaslu Sosialisasikan Hasil Penaganan Pelanggaran Pemilu  Besama Awak Media

Bengkulu Utara

Wabup Arie Septia Adinata Secara Resmi Buka Forum Kosulidasi Publik