Home / Bengkulu Utara / Politik

Jumat, 9 Oktober 2020 - 18:08 WIB

Status Pemeriksaan  3 Oknum Pejabat, Sentra Gakkumdu Serahkan ke KASN

Pagucinews.com – Sentra Gakkumdu bengkulu utara akhirnya mengumumkan status pemeriksaan terhadap 3 oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, setelah melakukan pembanggilan kelarifikasi berapa hari yang lalu.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Bengkulu Utara yakni Tugiran, M. Pd menyampaikan ketiga oknom dari kesimpulan sentra Gakkumdu Bengkulu Utara, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah.Jumat(9/10/2020)

“Disisi lain juga  tidak merugikan pasangan calon lain, sehingga dinyatakan dihentikan proses hukum sentra Gakkumdu karena tidak cukup alat bukti,”ujarnya.

Namun, dihentikan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, sentra Gakkumdu memberikan rekomendasi 3 oknum ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karenakan 3 oknum ASN tersebut diduga termasuk dalam pelanggaran perundang – undangan lainnya yaitu melanggar Jiwa Koprs Pegawai Negeri Sipil untuk menghindari arahan berpolitik praktis.

” Iya rekomendasi ke KASN, diduga 3 Oknum PNS ini melanggar perundangan-undangan lainnya ” ujar Tugiran, M.Pd dalam rilis.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Rapat Kerja Komisi II DPRD BU,  Bidang Perekonomian dan Keuangan Dengan  11 Dinas

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Press Rilis Pelaku Penyelundupan Sabu ke- Lapas Kelas IIB BU

Bengkulu Utara

Mendukung Fasilitas Belajar di TK Binaan Bunda PAUD Berikan Bantuan

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Karang Suci Melaksanakan Musyawarah Pra Pelaksanaan Pembangunan

Bengkulu Utara

Lepas Sambut Kapolres Anton ke Koplres Andy

Bengkulu Utara

Wabup Lepas Peserta Pawai Ta’aruf Sambut Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Bengkulu Utara

Pemdes Arga Mulya Melaksnakan Kegiatan Sertifikasi Pembangunan Fisik

Bengkulu Utara

Wakil Ketua I DPRD BU, Dampingi Bupati Terima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Bengkulu Utara

Masyarakat Talang Denau Sambut Baik Pencairan BLT Tahap II