Home / Bengkulu Utara / Politik

Jumat, 9 Oktober 2020 - 18:08 WIB

Status Pemeriksaan  3 Oknum Pejabat, Sentra Gakkumdu Serahkan ke KASN

Pagucinews.com – Sentra Gakkumdu bengkulu utara akhirnya mengumumkan status pemeriksaan terhadap 3 oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, setelah melakukan pembanggilan kelarifikasi berapa hari yang lalu.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Bengkulu Utara yakni Tugiran, M. Pd menyampaikan ketiga oknom dari kesimpulan sentra Gakkumdu Bengkulu Utara, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah.Jumat(9/10/2020)

“Disisi lain juga  tidak merugikan pasangan calon lain, sehingga dinyatakan dihentikan proses hukum sentra Gakkumdu karena tidak cukup alat bukti,”ujarnya.

Namun, dihentikan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, sentra Gakkumdu memberikan rekomendasi 3 oknum ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karenakan 3 oknum ASN tersebut diduga termasuk dalam pelanggaran perundang – undangan lainnya yaitu melanggar Jiwa Koprs Pegawai Negeri Sipil untuk menghindari arahan berpolitik praktis.

” Iya rekomendasi ke KASN, diduga 3 Oknum PNS ini melanggar perundangan-undangan lainnya ” ujar Tugiran, M.Pd dalam rilis.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Lebong Tandai Tabur Benih Ikan Ketahan Pangan Hewani

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD BU, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kesehatan

Bengkulu Utara

BKAD Bengkulu Utara, Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan

Bengkulu Utara

Hari Bhayangkara ke-74 Fungsi Polres BU, Bagikan Paket Sembako

Bengkulu Utara

4 Orang Residivis Curi Motor Kembali Diamankan Polisi

Bengkulu Utara

Ayo Batik Kagano Khas Bengkulu Utara, Populerkan

Bengkulu Utara

Partai Nasional Demokrat Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bengkulu Utara

6 Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Polisi

Bengkulu Utara

Pastikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Wabup Sumarno Inspeksi Mendadak