Selasa 14 Januari 2020
Pagucinews – Menangapi laporan dari masyarakat terkait keberadaan perusahaan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kecamatan Giri Mulya, membuat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan tersebut.
Sidak yang dipimpin Wakil Ketua II Herliyanto,HZ bersama ketua dan anggota Komisi II ini disambut langsung General Manager (GM) PT SIL Bengkulu Utara Indra Kusuma Lubis, didampingi Manajer Personalia Rizky Oktavian. Selasa (14/01/20),
Beberapa persoalan yang diajukan oleh wakil rakyat Bengkulu Utara ini, tidak mampu dijawab sepenuhnya oleh pihak manajemen PT. SIL. Seperti Persoalan limbah pabrik yang selama ini diduga mencemari lingkungan.
Juga ada dugaan perambahan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 648 hektare, sesuai dengan peta register 71 Air Bintunan, kelengkapan dokumen perizinan usaha galian C milik PT SIL yang berada di lahan HGU, serta persoalan sertifikat lahan kebun plasma di Dusun Manganyau Barat Desa Manganyau.
GM PT. SIL Indra berdalih baru menjabat sebagai GM PT SIL, sehingga tidak bisa menjawab persoalan tersebut.
“Hal ini, kami belum terlalu paham, sebab saya juga baru empat bulan di sini,” Meskipun demikian, ditegaskannya bahwa, PT. SIL siap bekerja sama dan mentaati aturan yang ada.
“Iya PT SIL mau bekerja sama dan mau mematuhi aturan yang ada di Bengkulu Utara ini, kami hadir di sini bukan untuk setahun dua tahun, kami masih mau belasan tahun lagi. Jadi apapun masalahnya, yang bisa diselesaikan maka akan kami selesaikan,” Tutupnya(*)
Redaksi : Pagucinews