PAGUCINEWS.COM – Kapolsek Nasal Polres Kaur , Sosialisasikan larangan Pembakaran Hutan, bertempat di wilayah Hukum Polsek Nasal. Selasa 19/09/2023 larangan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Ia melakukan kegiatan imbauan kepada masyarakat di wilayah Hukum Polsek Nasal, Untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan,”ujar kapolsek
Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan S.H, bersama Bhabinkamtibmas BRIPKA Hendra dan Ba.Polsek BRIPDA Fikri. Sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas, dalam bentuk pemasangan Baliho di wilayah Hukum Polsek Nasal.
Untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan, Selain dari bisa menyebabkan kerusakan ekosistem yang ada juga dapat mengakibatkan Polusi udara, Bagi yang _melanggar akan dipidana penjara sesuai dengan Pasal
69 Ayat 1 huruf a UUPPLH Yang Berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan Pembukaan lahan dengan cara membakar, Pasal 108 UUPPLH Yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat 1 huruf a,Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat
“Ia 3(tiga) Tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 000 000 000,-00 (Tiga milliar rupiah) paling banyak 10 000 000 000,- (sepuluh miliar rupiah) Tegas Kapolsek Nasal.
Dengan adanya sosialisasi dan imbauan ini, tambahnya, diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung dan mencegah adanya pembakaran hutan ketika membuka lahan. Dia berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan Karhutla demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di Kabupaten kaur.(Asrin)
Redaksi – Suliswan