Home / Kaur / Potret Desa

Selasa, 7 November 2023 - 19:22 WIB

Kenikmatan Terbaru Jadi Kades, Seluruh Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

PAGUCINEWS.COM -Kades merupakan pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah Daerah.

Saat Ini, pengaturan untuk jabatan kepala desa tengah dirombak besar-besaran oleh Badan Legislasi DPR, setelah dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Pak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.

Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Terkait dengan masa jabatan, Kepala Desa diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.

Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode. RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.

Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Baca Juga  DPRD Kaur  Umumkan  Penetapan Bupati-Wakil  Bupati Terpilih

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.(Asrin)

Redaksi- Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Kabupaten Kaur Festival Sate Gurita Terbanyak se-Indonesia

Kaur

Ketua DPC SPRI Kaur Epsan Sumarli, Hasil Muscab II, Berikan Surat Ke Bupati

Kaur

Ketua Forum Cakades Gusmadi, Smpaikan Implementasi Dari UU Desa

Kaur

Turnamen Bola Voli Rangkaian Meriahkan HUT Ke-21 Kabupaten Kaur

Kaur

Cega Covid-19, Pemdes Desa Parda Suka Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Bengkulu Utara

Pemdes Durian Daun Bangun Jalan Rabat Beton Anggaran DD Tahap Dua

Kaur

Kades Bakal Makmur Kaur Bagikan BLT DD Triwulan Pertama  ke 24 KPM

Kaur

Usai Dilantik Medial Surjan, Siap Menata Pembangunan Desa Padang Manis