Kamis 28 Mei 2020
Pagucinews.com – Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lewat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu RI pada Rabu (27/5) lalu. Mensetujui pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Atas keputusan itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Roges Mawansyah SE ME mengatakan, berdasarkan rapat kesepakatan KPU RI bersama pemerintah pusat dengan DPR RI, pihaknya menyambut baik bahwa 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan pilkada serentak 2020
“Pada prinsipnya kita selaku penyelenggara pemilu Kabupaten menyambut baik atas keputusan bersama tersebut.
Dimana dalam kesepakatan itu ada 3 point yakni akan melanjutkan pilkada dimulai pada tanggal 15 Juni 2020, kedua palaksanaan pencoblosan di tanggal 9 Desember 2020 dan poin ketiga terkait dengan rancangan peraturan KPU,” kata Roges.
Roges menambahkan, dengan kesepakatan ini maka tahapan pilkada serentak yang ditunda seperti verifikasi faktual calon perseorangan, penyusunan daftar pemilih termasuk tahap pendaftaran calon kembali dilanjutkan. Namun hal tersebut masih menunggu secara resmi rancangan peraturan KPU.
“Artinya semua tahapan pilkada tidak harus dikebut, walaupun sempat ada penundaan. Tetap pelaksanaannya harus menyesuaikan waktu yang sudah disiapkan dan kita masih menunggu secara resmi rancangan perturan tersebut,” ungkapnya.
Secara teknis, Roges menuturkan, bahwasanya tidak ada kendala meskipun pelaksanaan pilkada sempat tertunda, namun yang menjadi kekhawatiran pihaknya adalah harus menyesuaikan tahapan pilkada dengan protokoler penanganan covid 19 dan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI bagaimana arahan dalam pelaksanaa pilkada dalam wabah pendemi covid 19 ini.
“Yang kita seriusi adalah dalam pelaksanaannya nanti bagaimana cara pelaksaan pilkada ditengah wabah covid 19 dan kita masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI,” tukasnya.(*)
Redaksi : Suliswan