PAGUCINEWS.COM – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), melalui kelompok tani, koperasi dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara tahun 2026 diduga tidak Mengikuti regulasi.
Baca juga/ Isu Berkembang BBM Langkah Akibat Eskalasi Konflik di Timur Tengah, Ini Kata Kapolres
Diketahui lahan peremajaan ini bukan kebun sawit melainkan kebun karet dan hutan yang tidak ada pohon kelapa sawit, pembukaan lahan ini berada di kecamatan Napal Putih.
Baca Juga/Minyak Goreng Beredar di Bengkulu Selatan Dipastikan Sesuai Takaran
Sementara Aturan replanting (peremajaan) sawit, khususnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), melalui kelompok tani/koperasi, lahan tidak bersengketa (SHM/SKT), usia 25 tahun, atau produktivitas 10 ton/ha/tahun.
Baca Juga /Audiensi Bupati Dengan Kemenkes RI Transformasi Sistem Kesehatan Membuahkan Hasil
Umur kelapa sawit sudah di atas 25 tahun atau produktivitas rendah di bawah 10 ton TBS/hektar/tahun.
Namun sayangnya replanting sawit tersebut lahannya diduga kebun karet dan semak belukar yang belum di tanam kelapa sawit.
Peremajaan sudah jelas umur kelapa sawit di atas 25 tahun atau produktivitas rendah dibawah 10 Ton TBS/hektar/tahun.
Sementara pihak dinas perkebunan dan pihak koperasi berita ini ditayang, media ini belum mendapat kan penjelasan(**)
REDAKSI -Suliswan






















































