BENGKULU UTARA – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu mengamankan sala seorang diduga melakukan pengelapan uang nasaba Koperasi Damal Sejahtera Unit Arga Makmur, Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini di jelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K,MH melalui Kabo Resekrim Ipda Joko Susanto pada saat Press Confference.Rabu (8/12/2021).
Pelaku pengelapan uang nasaba Koperasi Damal Sejahtera Unit Arga Makmur . Waktu Kejadian Diketahui Pada Hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021, Jam 10.00 Wib di Koperasi Damal Sejahtera Unit Arga Makmur Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.
Berdasarkan LP/B/2375/XII/2021/SPKT/Polres Bengkulu Utara /Polda Bengkulu , Tanggal 06 Desember 2021 inisil YS (21) alamat kecamatan kota Arga Makmur diamankan satuan satreskrim Minggu tanggal 05 Desember 2021 ditemukan di Bengkulu, dan langsung di bawa ke Arga Makmur,” Ujarnya
“Ya saat itu juga pihak kepolisian lansung melakukan interogasi terduga YS, sesuai penjelasnya ternyata uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membeli chip” ujar Joko.
Atas Penggelapan dalam Jabatan dan atau Penggelapan dan Penipuan YS di kenakan Pasal 374 Sub 372 KUHPidana Jo 378 KUHPidana.(**)
Redaksi : Pagucinews.com