PAGUCINEWS.COM – Penetapan tarip PDAM kabupaten kota harus mempertimbangkan bagaimana kemampuan masyarakat, baik pendapatan masyarakat selain biaya operasional PDAM itu sendiri. Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Plt Asisten II Provinsi Bengkulu Florita Ramadhani, Rabu 23 agustus 2023.
Pertimbangan kemampuan ekonomi tersebut demi menjaga perekonomian masyarakat agar tidak mengalami tekanan, mengingat air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.
“Penetapan tarif itu harus banyak pertimbangan-pertimbangan, bagaimana kemampuan masyarakat, pertimbangan pendapatan masyarakat, kemampuan biaya operasional PDAM-nya, dan bagaimana kemampuan kabupaten kota bisa memberikan subsidi dan lain sebagainya,” kata Foritha Ramadhani, Rabu.
Dia mengatakan PDAM bersama pemerintah kabupaten kota bisa membuat usulan tarif batas atas dan bawah untuk air minum daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
“Karena ada beberapa dasar perhitungan yang harus dijadikan pedoman, di Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, berkenaan dengan itu apabila masukan usulan yang sudah ditandatangani oleh bupati wali kota, nanti akan dievaluasi,” kata dia.
Kemudian, menurut Foritha setelah dievaluasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka tarif tersebut akan ditetapkan dalam bentuk keputusan gubernur.
“Akan ditetapkan dalam keputusan gubernur, yang nanti setelah itu akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya
Pemerintah Provinsi Bengkulu pun mewanti-wanti daerah untuk mematuhi tarif batas bawah yang telah disepakati dengan menerapkan tarif sesuai teknis dan rentang harga per meter kubik air.
“Jangan kemudian tarifnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati dan ditetapkan. Seperti untuk 2023 ini ada kabupaten yang tidak sesuai dengan tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan,” kata Foritha (Rilis)
REDAKSI – SULISWAN