Jumat 21 Agustus 2020
Pagucinews – Operasi Antik Nala yang dilaksanakan selama 14 hari, oleh polda bengkulu dan jajaran polres sudah berakhir pada 20 Agustus 2020 , kasus 46 tersangka Narkoba berhasil di amanankan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono,M,Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,S.SosM.H, mengatakan, dari pengungkapan 32 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 159 baik itu semua jenis narkotika, alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, alat komunikasi, serta kendaraan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari 32 kasus tersebut, Polda Bengkulu berhasil menangkap 9 orang tersangka, Polres Bengkulu 7 tersangka, Polres Bengkulu Utara 5 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 7 tersangka, Polres Seluma 1 tersangka, Polres Kaur 1 tersangka, Polres Kepahiang 2 tersangka, Polres Rejang Lebong 4 tersangka, Polres Mukomuko 3 tersangka, Polres Lebong 2 tersangka, dan Polres Benteng 5 tersangka,”kata Sudarno.
“Iya dari 46 tersangka ini, 12 merupakan Target Operasi (TO) Dan 20 merupakan non TO, namun dari 46 tersangka ini ada yang pemain baru dan ada yang pengedar.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Hal ini, dari angka pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu sangatlah tinggi dan mengkhawatirkan sehingga perlu peran serta seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas di Provinsi Bengkulu tetap Kondusif .
“Kita lihat masih cukup tinggi kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabunya. Penyalahgunaan Narkotika ini dapat berefek dengan tindak kriminalitas, sehingga perlu peran kita semua untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Dan atas perbuatan tersangka penyalagunaan obat terlarang jenis Narkotika di kenakan Pasal yang dikenai 114 dan 112 dengan ancaman diatas 6 tahun,Tutup Sudarno.(*)
Redaksi : Pagucinews