Rabu 6 Mei 2020
Pagucinews – Pemkab Bengkulu Utara – Upaya pencegahan penularan virus corona terus dilakukan, salah satunya dengan pengalokasian anggaran belanja daerah untuk pencegahan covid-19.
Terkait hal ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara siap memberikan bantuan pengawalan anggaran agar tepat penggunaan dan tidak menimbulkan kerugian negara. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.pada Rabu (6/5), di ruang kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Bengkulu Utara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar,SH,MH yang disaksikan oleh seluruh kepala OPD yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari Camat hingga kepala Dinas, Badan dan Instansi.
Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, dalam sambutan atas nama pemerintah daerah Bengkulu Utara, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, semoga nota kesepahaman ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaaan Negeri Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, terwujud sinergitas terkait pencegahan serta penanggulanan Covid-19,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara juga menyanggupi untuk memberikan pendampingan hukum terkait realokasi dan refocusing anggaran covid-19.
“Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, pihak OPD yang bertanggung jawab atas dana Covid-19 tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kajari.(MC BU)