PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Desa Teluk Ajang melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa) yang di laksanakan di Aula Gedung Desa Teluk Ajang. (23/5/2025)
Di hadiri oleh Camat Air Padang Suryansyah dari kasi PMD kecamatan, LPD Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Badan Pengawas BUMDes, Ketua TP-PKK dan Anggota.
BUMDesa Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa.
Sementara penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDesa berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintah Desa,”kata Kades Lihusdin.
Kades Lihusdin menambahkan Investasi Pemerintah Desa tersebut dimasukan dalam neraca BUMDesa sebagai Ekuitas, yang kemudian dapat dioptimalkan oleh BUMDES untuk mengembangkan usahanya.
Dengan berkembangnya bisnis BUMDesa maka perolehan pendapatan Pemerintah Asli Desa dari hasil usaha, seperti dividen (bagi hasil) dan royalti, juga akan meningkat.
BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa-desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
“Ia BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial,”tutup Lihusdin(Adv)
Redaksi – Suliswan






















































