Home / Kota Bengkulu

Selasa, 9 Januari 2024 - 18:55 WIB

Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Dukung Usulan Curup Jadi Daerah Otonomi Baru

Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung wacana menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru

Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung wacana menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru

PAGUCINEWS.COM – Percepat Pertumbuhan Daerah, Pemprov Bengkulu Dukung Wacana Pembentukan Curup Jadi Daerah Otonomi Baru.

Baca Juga /Kapolres Kaur Monitoring Penyortiran Dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Hal ini,  disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat menerima kunjungan kerja H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI.

Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung wacana menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru. Lebong akan menjadi Kota Curup selain Kota Bengkulu.

Baca Juga /Tantawi Dali, Berbaur Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran Irigasi

“Ia kunjungan tersebut terkait Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Wancana ini di sampaikan  Ahmad Kanedi, ya kunjunganya menyampaikan usulkan Curup yang sekarang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi Kota Curup. Dalam usulan ini pemikiran positif yang harus kita support,” kata Isnan.

Baca Juga /Kasus BUMDes Gardu Jaya Naik Status ke Penyidikan

Isnanmenambahkan, pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud dapat dipercepat. Namun semuanya ini harus menyesuaikan situasi kekinian,”ujarnya.

Namun dalam undang-undang itu disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru,” tuturnya Isnan.

Baca Juga /Raperda Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Disetujui DPRD Menjadi Perda

“Iya ini sebagai  upaya menata kembali otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah, melalui revisi UU Pemda akan mendudukkan kembali marwah otonomi daerah.(MC/*).

Redaksi- Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Wagub Prov Bengkulu Mian, Menghadri Wisudawan Universitas Terbuka

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Terduga Pelaku Begal Dibekuk Polsek Curup Polda Bengkulu

Kota Bengkulu

Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Bengkulu, Dikukuhkan Gubernur Rohidin 

Hukum & Peristiwa

Operasi Musang Nala II 2022 Polda Bengkulu Amankan 100 Orang Tersangka

Kota Bengkulu

Hewan Terkena Penyakit PMK Hinga Mati Bisa Usulkan Ke Pemerintah

Kota Bengkulu

Gusmadi; Nahkodai Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu

3 Orang Diduga Menyiapkan Sarana Judi Online Di amankan Polisi

Kota Bengkulu

Warga Desa Kuro Tidur Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah Timbun Jalan Berlobang

Kota Bengkulu

Kuasa Hukum Imron Rosyadi Mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Dakwaan