Rabu 1 April 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Menindaklanjuti SE Mendagri tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memberikan insentif/ stimulus berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah selama 3 bulan.
Hal ini juga antara lain pajak hotel, pajak restoran, dan retribusi pelayanan pasar, terhitung sejak 1 April 2020 sampai dengan akhir Juni 2020.
Disampaikan Bupati, Ir. H. Mian di dapingi Sekda Dr.Haryadi mengharapkan, dengan adanya keringan atas pajak dan retribusi tersebut dapat memberikan keringanan kepada masyarakat terutama pelaku usaha ekonomi lemah termasuk juga UMKM.
“Iya semoga upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi menurunnya produksi, serta risiko bertambahnya pengangguran,” kata Bupati.

Kebijakan yang di ambil seorang pemimpin Menghapuskan pajak hotel, pajak restoran, dan retribusi pelayanan pasar, terhitung sejak 1 April 2020 sampai dengan akhir Juni 2020 di aprisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dodi Hardinata,MSi.
“Iya Menurutnya kebijakan Bupati itu sangat tepat mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda Covid-19, oleh sebab itu dengan adanya penghapusan pajak sangat tepat demi meringankan beban masyarakat bengkulu utara,”tutup Dodi.(Ed)





















































