PAGUCINEWS.COM – Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu utara melakukan perubahan nama badan Pappelibanda menjadi Bapperida perubahan ini mengacu dengan surat bupati bengkulu utara Nomor 050/5017/Bappelitbangda pada tanggal 23 September 2022.
Baca Juga/Rapat Bapemperda DPRD BU, Empat Raperda Akan Dibahas Akhir Tahun 2014
Hal ini di jelaskan oleh kepala Badan Bappelidbangda Dr.Doddi Hardinata, S.Sos, M,Si, saat di konfirmasi media ini usai melaksanakan rapat dengan Bapemperda DPRD Bengkulu utara.Senin 11/11/2024.
“Ia sesuai dengan prihal pertimbangan pembentukan badan riset dan Inovasi Daerah(BRIDA) riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maka pemeritah kabupaten Bengkulu mengajukan ke Bapemperda DPRD bengkulu utara,”kata Dodi.
Sambung Dodi, berdasarkan hal ini, pemerintah daerah bersama Bapemperda DPRD melaksanakan rapat bembahsan tentang perubahan Nomenklator Bappelitbangda menjadi Bapperida, berdasarkab hasil rapat pihak bapemperda DPRD bengkulu utara menyetujui,”ujarnya.
Hal ini juga Badan Riset Nasional (BPRIN) mengapresiasi keinginan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ini berpeduman kepada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah.
“Ia ini berpedoman sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019,”kata Dodi Hardinata.(**)
Redaksi – Suliswan























































