PAGUCINEWS.COM – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih desa Karang Suci, kecamatan kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, sesuai dengan instruksi Menteri Koperasi dan UKM, khususnya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan hal tersebut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih desa karang suci ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama.
Hal ini di sampaikan Kades Karang Suci Pebzon Nurhadi, pihaknya telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.di laksanakan di aula kantor desa karang suci. 22 Mei 2025.
Musyawarah tersebut di lakukan, langkah-langkah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah Desa Khusus Pembentukan didahului dengan musyawarah desa khusus yang melibatkan masyarakat desa.
“Ia ada ber-berapa hal dalam musyawarah, pendiri koperasi desa merah putih dipilih dari hasil musyawarah desa. Nama koperasi harus mengikuti format “Koperasi Desa Merah Putih (Nama Desa),”kata kades Pebzon Nurhadi.
Selain itu kata Kades juga di musyawarah cara Pengisian Format Pengesahan Akta Pendirian. Koperasi harus mendaftarkan akta pendiriannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Ia setelah terbentuk koperasi harus menyampaikan Laporan Berkala laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Hadir musyawarah kadis koprasi, kasih PMD kecamatan, babinsa dan bahbin kamtibmas, pendamping desa, seluruh BPD desa karang suci, pemdes, tokoh masyarakat, agama, pendidikan, tokoh pemuda dan karang taruna.
“Ia nantinya Koperasi Desa Merah Putih dilakukan pengawasan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah. (Adv)
Redaksi – Suliswan






















































