BENGKULU UTARA – Press Confference Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu mengungkap 4 laporan dan 4 orang tersangka yang diduga melanggar pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K MH melalui KBO Reskrim Iptu Asnawi di dampingi Kanit Ipda Edi Pramana,SH dan AKP Darlan menjelaskan, keempat tersangka yang berhasil di amankan 4 tersangka yang melakukan tindakan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jumat (27/08/2021).
Dimana 3 orang tersangka merupakan tindakan perambahan hutan produksi terbatas yakni ES, RH dan AT merupakan warga Kecamatan Ulok Kupai sudah lebih kurang 6 bulan melakukan penanaman dan seorang tersngka lagi yakni HR warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) Kabupaten Bengkulu Utara yang melakukan tindak ilegal loging kayu lebih kurang 1 mk menurutnya akan di gunakan sendiri.
“Iya keempat tersangka tersebut, 3 diantaranya melakukan tindakan perambah hutan dan seorang tersangka lainnya tindak pelaku ilegal loging,”ujar Asnawi.
Sesuai perbuatanya di kenakan pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU Ri no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun dengan denda paling sedkit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Perbuatan keempat tersangka dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,(**)
Redaksi ; Pagucinews























































