PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna pandangan fraksi –fraksi ,raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna yang terbuka untuk umum ini, dipimpin langsung oleh Waka ll DPRD Kaur, Alpensyah yang dihadiri oleh Forkopemda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.Senin (17/07/2023)

Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim,ST
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaur, dijawab langsung oleh Plt. Bupati Kaur, H. Herlian Mukhrim, ST.
Plt Bupati Kaur Herlian Mukhrim menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Fraksi Kaur Kondusif yang disampaikan oleh Firjan Eka Budi, SH mengenai Ganti Rugi pembuat jalan dua jalur.
Dalam jawabannya, Heri mengatakan bahwa proses ganti rugi jalan dua jalur sudah sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Agraria Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan hasil dokumen perencanaan, maka ada 2 metode pendekatan yang dilakukan dalam pengganti nilai wajar objek yakni pendekatan pasar dengan metode pembandingan daya pasar untuk tanah kosong dan pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru untuk rumah tinggal dan sarana pelengkapnya.
Diakhir Rapat Paripurna, Seluruh Anggota DPRD Kaur yang hadir menyetujui jawaban eksekutif dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 untuk ditingkatkan ke tahap pembahasan berikutnya.( Asrin)
(Redaksi – Suliswan)























































