Home / Bengkulu Utara

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:23 WIB

Pamkab Bengkulu Utara Luruskan, Terkait Anggaran 11.5 Miliar Covid-19

Rabu 12 Mei 2020

Pagucinews.com – Terkait Agram Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemkab Bengkulu Utara meluruskan hal tersebut di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid19 Bengkulu Utara kepada awak media.Rabu (12/05)

Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Dullah SE didampingi Kepala Diskominfo, Sasman SP menyampaikan, Total dari jumlah KK yang akan dibagikan sembako untuk Masyarakat Bengkulu Utara adalah sebanyak 43.786 KK.

Angka ini diambil dari 70 Persen jumlah KK di Bengkulu Utara yang dikurangi dari penerima PKH dan bantuan Pangan Non Tunai.

“Hal ini kenapa 70%, karena 30 % lainnya yang dianggap mampu seperti, ASN, TNI, POLRI dan orang lain yang dianggap mampu tidak kita berikan. Dari 70% tersebut telah dikurangi dari penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai,”katanya.

Sedangkan nilai Paket Sembako tersebut berupa Beras 10 Kg, Gula pasir 1 Kg, Minyak Goreng 1 Liter, yang totalnya bernilai sekitar Rp. 135.000.

Selain itu, dari Rp 11,5 M yang digunakan untuk JPS atau pembagian sembako bagi warga kurang mampu terdapak Covid19 tidak habis seluruhnya, melainkan masih ada lebih lagi yang tersimpan senilai Rp. 6 M akan digunakan untuk program yang sama.

“Iya harapan kita wabah ini segera berakhir, tetapi saat ini kita siapkan sisa dana tersebut untuk pemabagian lanjutan, jika memang wabah ini masih berlangsung. Pemkab sudah sangat berhati-hati dan cermat dalam melihat aturan,” katanya.

Ia menuturkan, menunjuk Camat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah sesuai dengan aturan.

“Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 pada Pasal 5, ditekankan bahwa kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid19, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya,” terangnya.

Baca Juga  DPRD Bengkulu Utara Mengelar Rapat BPPD

“Dapat diartikan, bahwa Camat juga Kepala OPD sehingga memang bisa ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kita lakukan dalam program ini.

Kita juga sudah lakukan sosialisasi dengan seluruh camat baik secara langsung maupun saat rapat-rapat menggunakan Video Conference,” tutup Dullah. (*/rls)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemkab BU, Gelar Diseminasi AKS II Tahun 2023,Turunkan Angka Stunting

Bengkulu Utara

Mian-Arie  Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Akan Dilantik Oleh Gubernur Bengkulu

Bengkulu Utara

Tinggal Sendiri di Pondok Warga Banyumas di Temukan Gantung Diri

Bengkulu Utara

Bulan Suci Ramadhan Pasar Kaget Halaman Gor Sahli Romli, Bupati Sidak Pasar Puwodadi

Bengkulu Utara

Jum’at Berkah Pemdes Banyumas Bersih Bersih Lingkungan

Bengkulu Utara

Exit Meeting Pemeriksaan Keuangan Oleh BPK,  Ketua DPRD Dapingi Pemerintah

Bengkulu Utara

Pemdes Air Putih Bagikan BLT DD ke 49 KPM

Bengkulu Utara

Pemdes Karang Anyar II Melaksanakan Kegiatan Posyandu Rutin dan Pelatihan Kapasitas Bagi Kader Posyandu