Home / Bengkulu Utara

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:23 WIB

Pamkab Bengkulu Utara Luruskan, Terkait Anggaran 11.5 Miliar Covid-19

Rabu 12 Mei 2020

Pagucinews.com – Terkait Agram Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemkab Bengkulu Utara meluruskan hal tersebut di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid19 Bengkulu Utara kepada awak media.Rabu (12/05)

Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Dullah SE didampingi Kepala Diskominfo, Sasman SP menyampaikan, Total dari jumlah KK yang akan dibagikan sembako untuk Masyarakat Bengkulu Utara adalah sebanyak 43.786 KK.

Angka ini diambil dari 70 Persen jumlah KK di Bengkulu Utara yang dikurangi dari penerima PKH dan bantuan Pangan Non Tunai.

“Hal ini kenapa 70%, karena 30 % lainnya yang dianggap mampu seperti, ASN, TNI, POLRI dan orang lain yang dianggap mampu tidak kita berikan. Dari 70% tersebut telah dikurangi dari penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai,”katanya.

Sedangkan nilai Paket Sembako tersebut berupa Beras 10 Kg, Gula pasir 1 Kg, Minyak Goreng 1 Liter, yang totalnya bernilai sekitar Rp. 135.000.

Selain itu, dari Rp 11,5 M yang digunakan untuk JPS atau pembagian sembako bagi warga kurang mampu terdapak Covid19 tidak habis seluruhnya, melainkan masih ada lebih lagi yang tersimpan senilai Rp. 6 M akan digunakan untuk program yang sama.

“Iya harapan kita wabah ini segera berakhir, tetapi saat ini kita siapkan sisa dana tersebut untuk pemabagian lanjutan, jika memang wabah ini masih berlangsung. Pemkab sudah sangat berhati-hati dan cermat dalam melihat aturan,” katanya.

Ia menuturkan, menunjuk Camat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah sesuai dengan aturan.

“Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 pada Pasal 5, ditekankan bahwa kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid19, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya,” terangnya.

Baca Juga  Buntut di Tahanya Nelaian Trawl Oleh Nelayan Tradisional Berujung Pemblokiran Jalan

“Dapat diartikan, bahwa Camat juga Kepala OPD sehingga memang bisa ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kita lakukan dalam program ini.

Kita juga sudah lakukan sosialisasi dengan seluruh camat baik secara langsung maupun saat rapat-rapat menggunakan Video Conference,” tutup Dullah. (*/rls)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ketua Dewan BU, Mensuport Pemerintah Mempercepat Pembangunan

Bengkulu Utara

Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat, Pemdes Desa Penyangkak Bagikan Bibit Lele

Bengkulu Utara

Ketua Semaku Tantawi Dali, Bagi Ribuan Masker di Padang Jaya

Bengkulu Utara

Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DPRD BU Setujui

Bengkulu Utara

Dilantik Anggota DPRD, Ichram Nur Hidayah Ucapkan Terima Kasih Kepada Pendukunya

Bengkulu Utara

Wisata SP6  Tanjung Sari Kecamatan Uluk Kupai, Bupati Mian Launcing  1000 Dosis Vaksin

Bengkulu Utara

Serbuan Vaksinasi Kapolres BU, Mengapresiasi Dedikasi Para Medis RSUD Arga Makmur

Bengkulu Utara

Gerindra Bengkulu Utara Saring 2 Bakal Calon Bupati Pilkada 2024