Pagucinews.com – Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K , MH mengelar pres rilis. Oknum LSM Mencatut Nama Jaksa di Bengkulu Utara untuk penyelesaian kasus.
Salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial HPS (30) Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, melancarkan aksinya diduga mencatut nama Jaksa Bengkulu Utara.Kamis (7/1/2021).
Pres rilis di sampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKP Jery Antonius Naigolan,S.I.K mengatakan. modus Pelaku mendatangi rumah korban Kepala Desa Desa Talang Lembak Kecamatan Air Besi.
Saat pertemuan terjadi perbincangan mengenai hasil tersangka menghadap jaksa serta bujuk rayu pelaku, kemudian setelah disepakati nominal yang di minta yang di saksikan dua orang, akhirnya korban (Kades red) mendatangi rumah pelaku di kediamannya di di kecamatan kota Arga Makmur.
Hasil perbincangan perihal permintaan jaksa untuk menyelesaikan permasalahan pengaduan, dengan menyebutkan nominal Uang sebesar 10 juta rupiah. Tanpa pikir panjang, maka terjadilah penyerahan berupa uang yang dibungkuskan dengan mengunakan kantong plastik warna hitam,”ujar Kasat
Namun berselang satu bulan, korban mengetahui, setelah terdapat konfirmasi dari pihak kejaksaan negeri Bengkulu Utara. Ternyata pihak jaksa tidak ada meminta maupun tidak ada menyuruh tersangka untuk meminta.
Setelah korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu sehingga mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Bengkulu Utara, Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatanya pasal dikenakan 378 Subsider 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,”tutupnya.(*)
Redaksi : Pagucinews