PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Derah kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas pendidikan (Dispendik) telah melakukan perubahan status satuan pendidikan anak usia dini swasta menjadi satuan anak usia dini negeri tahun 2024.
Baca Juga/Wabup Arie S Adinata Buka Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata
Perubahan status satuan pendidikan anak usia dini swasta menjadi satuan anak usia dini negeri tahun 2024 sesuai dengan surat keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 420/2926 dispendik 2024 berdasarkan usulan penegerian satuan pendidikan anak usia dini.
Hal ini di jelaskan oleh kepala dinas Penidikan Bengkulu Utara Drs. Fahrudin pada saat hari Guru, ada 9 sembilan TK swasta yang di negerikan ini, berdasarkan hasil Tim Verfikasi penegerian satuan pendidikan anak usia dini tahun 2024 maka perlu di lakukan perubahan status.
“Ia satuan pendidikan anak usia dini swasta menjadi satuan anak usia dini di negerikan ada sembila TK kesemuanya sudah di berikan SK penegerian, “kata Pahrudin.
Diantaranya, (1)TK Tunas Harapan desa bukit Tinggi Kecamatan ketahun, (2) TK kasih Bunda Desa Bukit Indah ketahun,(3) TK Tunas Harapan Desa Air Menganyau kecamatan Batik Nau, (4)TK Wijaya Kusuma Desa Samban Jaya kecamatan Batik Nau, (5)TK Kuncup Mekar desa marga sakti Kecamatan Padang Jaya, (6)TK PGRI Bukit Berlian Desa Bukit Berlian kecamatan Ulok Kupai.
(7) TK Harapan Bunda Desa Tanjung Harapan kecamatan ulok Kupai kabupaten bengkulu Utara,(8) TK Dharma Ibu desa sumber mulya kecamatan pinag raya dan TK Budi Luhur desa air simpang kecamatan Pinang raya kabupaten bengkulu Utara.
“Ia kita mengucapan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara dalam hal ini bupati bengkulu utara dapat menegerikan TK Anak Usia Dini swasta menjadi negeri,”tutur Pahrudin (Adv)
Redaksi – Suliswan