Home / Bengkulu Utara / Pendidikan

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:14 WIB

Polisi Bekuk Oknom Kepsek SD Di Bengkulu Utara

Pagucinews.com – Olah Okum Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggadai mobil rental yang dipinjamnya.

Atas prilaku yang tidak terpuji yang di lakukan oknom Kepsek SD ini terpaksa merasakan dinginya jeruji besi.

Polda Bengkulu Kapolres Bengkulu Utaar AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK MH press rilisnya, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Ipda A Nizar STrk didampingi KBO Reskrim Iptu Asnawi menjelaskan, bahwa, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AR ini,
bermula pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.

Oknom Kepsek merental salah satu unit mobil avanza dengan no plat BD 1426 DC warna hitam milik korban Ari Wicaksono Kesuma (35) selama 2 minggu dengan harga rental perharinya Rp 250 ribu.

Namun batas waktu tempo tersangka belum juga mengembalikan mobil rental dan uang rental kepada korban. Malahan tersangka AR memperpanjang waktu rental samapi 4 hari kedepan tanpa persetujuan korban dan kembali memperpanjang selama 4 hari hingga ke ketiga perpanjangan, tersangka belum juga mengembalikan mobil rental tersebut.

“AR merental milik korban selama dua minggu dengan biaya perharinya Rp 250 ribu. Batas waktu tersngka belum mengembalikan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara,” ujar Nasar.

Adanya laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka AR berhasil diamankan pada Selasa (19/1) lalu, di kediaman rumah temanya yang berada di Gang Damai Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Arga Makmur. Dengan tujuan menunggu pencairan pinjaman di Bank.

“Iya dari pengakuan tersangka, mobil tersebut digadaikannya karena terlilit hutang. Dimana tersangka menggadai mobil tersebut seharga Rp 30 juta kepada seseorang di Kabupaten 4 Lawang Sumsel,”ujarnya.

Baca Juga  Warsiman Kembali Pimpin PWI Bengkulu Utara Masa Bakti 2021-2024

Aakibat penggelapan yang dilakukan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian Rp 120 juta.

Tersangka dikenakan pasal sesuai undang undang yang berlaku yakni pasal 378 Sub 372 KHUPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bapperida Gelar Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tematik Penurunan Stunting

Bengkulu Utara

Keseriusan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Pandemi Covid-19 Bagi-bagi Masker

Bengkulu Utara

2 Tahun Terakhir 25.250 Jiwa di Graduasi dari Penerima Bansos

Bengkulu Utara

Awali Kegiatan Safari Ramadhan di Desa Gardu, Oleh Kepala Diskominfo

Bengkulu Utara

Parpen: Dilantik Jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Bengkulu Utara

26 Keluarga Penerima Manfaat Desa Tanjung Raman Terima BLT DD

Bengkulu Utara

Pemdes Retes Melaksanakan Penyuluhan Hukum Aparatur Pemerintah Desa

Bengkulu Utara

Bupati Mian Serahkan Insentif Imam Masjid Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu