PAGUCINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Pleno Periodik untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026 perihal pelaksanaan dan penyampaian progres Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.
Baca Juga
Tur Grupnya LOONA di Eropa Penyanyi Asal Korea Choerry Absen
Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan di KPU Kabupaten Bengkulu Utara ini digelar di Aula Kantor KPU Bengkulu Utara, Arga Makmur, pada Kamis (29/10/2026).
Baca Juga
DPRD Bengkulu Utara Paripurna Dengarkan Pidato Presiden HUT RI ke-80
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Santoso. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penyusunan standar pelayanan publik.
Baca Juga ,
Kapolres Hari Bhayangkara ke 74 Mendapat Kejutan dari Wartawan BU
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno periodik ini bertujuan untuk menyusun standar pelayanan publik sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, serta sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau.
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dari Polres Bengkulu Utara, Kompol Januri Sutirto, S.H, dan Ketua KPU Bengkulu Utara sendiri, dengan peserta yang berasal dari partai politik dan pimpinan organisasi yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Dinas Dukcapil, Persatuan Wartawan Indonesia PWI, Perkumpulan penyandang disabilitas, Perkumpulan Umat Beragama serta Akademisi.
Kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring melalui sambungan Zoom Meeting, khususnya membahas kepemiluan dan pelayanan publik di masa yang akan datang.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Polres Bengkulu Utara menyampaikan beberapa poin penting terkait kegiatan politik. Dijelaskan bahwa kegiatan politik diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.
Pemberitahuan kepada pihak kepolisian wajib dilakukan 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan, untuk keamanan dan ketertiban bersama.
“Karena kami dari pihak kepolisian akan menganalisa pemberitahuan kegiatan politik tersebut karena akan meliputi bentuk kegiatan,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskan pula terkait pelayanan SKCK bagi peserta pemilu. Mengingat setiap tahapan pemilu akan ada calon-calon yang mengurus SKCK, baik secara online maupun offline, pihak kepolisian siap memberikan pelayanan.
Di akhir acara, seluruh peserta menandatangani berita acara penyampaian progres Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan standar pelayanan publik di KPU Kabupaten Bengkulu Utara.(**)
Redaksi – Suliswan























































