Home / Bengkulu Utara / Potret Desa

Senin, 15 Agustus 2022 - 18:31 WIB

Korupsi Dana Desa Kepala Desa Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tahan Kepala Desa Korupsi DD

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tahan Kepala Desa Korupsi DD

PAGUCINEWS.COM = Kasus korupsi Dana Desa,  FA Kepala Desa Jabi Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, di tahan Kejaksaan.(15/8/22).

Penahanan terhadap FA perkara dugaan tindak pidana terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Desa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor : Print-02/L.7.12/Fd.1/04/2021 Tanggal 21 April 2022.

Iya hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, FA ditahan tersandung kasus korupsi senilai Rp. 413.545.566,49 rupiah dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Kepala Desa Jabi diduga telah melakukan penyimpangan terkait alokasi anggaran Desa Jabi Tahun 2021 senilai Rp 1.052.034.000,- dengan rincian sebagai berikut : Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 338.912.000,-, Dana Desa (DD) Rp 708.312.000, Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi : Rp 4.810.000,- dan pajak yang tidak disetor Ke Kas Negara.

Dana Desa (DD) tersebut tersangka FA selaku Kepala Desa Jabi, tidak merealisasikan Anggaran Desa Jabi sesuai dengan APBDesa dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mempergunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

“Ya atas hal itulah hasil penyelidikan kejaksaan. diduga FA, merugikan keuangan negara.

Perbuatan FA telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 413.545.566,49. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 32/LHP.K/WIL V/ITKAB/2022 Tanggal 28 Juli 2022

“Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022 mendatang,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.

“Ya penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.tutup Denny.(**)

Baca Juga  Bhayangkara ke 77 Tahun 2023 “Polri Presisi Untuk Negeri, Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju

Redaksi : Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pembinaan 10 Program Pokok PKK Desa Karang Anyar I

Bengkulu Utara

Pemdes Taba Tembilang Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes RKPDes Tahun 2025

Bengkulu Utara

Tim Gugus Covid-19 lakukan Penataan Pedagang Pasar Sesuai Protokoler Kesehatan

Bengkulu Utara

Ir.H Mian; Dapat Rekomendasi DPP Partai Golkar Bakal Calon Bupati BU

Bengkulu Utara

Pembukaan Badan Jalan Pemdes Talang Jambu di Serah Terimakan

Bengkulu Utara

Supriadi: Kades Terpilih Lebong Tandai Ucapkan Terima Kasih Kepada Warganya

Bengkulu Utara

Bupati dan Wabup Sambut Kunjungan Kapolda Bengkulu 

Bengkulu Utara

Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke- 79