Home / Hukum & Peristiwa

Kamis, 2 April 2026 - 17:36 WIB

Konflik Berdarah di Simpang Batu Polres Bengkulu Utara Tetapkan 5 Tersangka

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM -Konflik berdarah di Desa Air Sebayur, Polres Bengkulu Utara, menjerat tersangka dengan pasal pidana menghilangkan nyawa orang.

Baca Juga /Kontingen Pramuka Bengkulu Utara Menuju Jambore Daerah ke-VII 2025

Meringkus dan menetapkan status tersangka(tsk) kepada 5 orang dan POLISI Juga menggeber keterangan 6 orang saksi terkait perkara ini.

Baca Juga /Cuti Bersama Libur Idul Fitri 1447 H RSUD Lagita Pelayanan Tetap 24 Jam

Hal ini disampaikan saat konferensi pers pada Kamis (2/4/2026), polres Bengkulu Utara, kasus pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Baca Juga /Kunker Ke Polres Mukomuko, Kapolda Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran

Peristiwa tersebut, seorang pria bernama Iwan, dilaporkan meninggal setelah mengalami luka serius bagian paha paska peristiwa kekerasan dengan senjata tajam.

Dalam press rilis disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Bakti Kautsar Ali, bahwa pihaknya berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Ini kelima tersangka  berinisial, A, GN, DI, RB dan SP

Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui kejadian secara langsung maupun tidak langsung.

“Ia lebih  kurang 2 jam, jajaran Polsek Ketahun dan Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kapolres.

Barang Bukti (BB)yang diamankan dari lokasi kejadian dan tangan para tersangka antara lain sebilah parang panjang, satu unit telepon genggam, dan sebuah kursi panjang yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya seseorang serta kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

“Ia kelima tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana yang menyebabkan matinya seseorang dan orang atau kealpaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atas Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Utara Pasang Sepanduk Daerah Rawan Longsor

Hadir dalam konferensi pers Kapolres di dampingi  Wakapolres Kompol Januri Sutirto, Kasat Reskrim AKP Elvan Dellano Polres Bengkulu Utara.(**)

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Polisi Buru Pelaku OTK, Penusukan Terhadap MN

Hukum & Peristiwa

Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu Amankan Diduga Pelaku Curas

Hukum & Peristiwa

Tilang Elektronik Statis Berjumlah 135 Operasi Zebra Nala Tahun 2022

Hukum & Peristiwa

Kapolres Mukomuko, Aktor Utama Illegal Logging Harus Diburu

Bengkulu Utara

Tahanan Kabur di Sektor Polsek Padang Jaya Kembali Dibekuk Polisi

Bengkulu Utara

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Putri Hijau  Budidaya 2000 Ikan Gurami

Bengkulu Utara

MY (72) Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara

Hukum & Peristiwa

Tertabrak Bus Krui Putra, Pelajar SMKN I Kaur Meninggal