Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Kamis, 20 Januari 2022 - 18:53 WIB

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Melakukan  Investigasi Ke PT Pamor Ganda

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Saat Investigasi ke PT Pamor Ganda Bengkulu Utara

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Saat Investigasi ke PT Pamor Ganda Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara Benteng dari Komisi III ,Tantawi Dali Investigasi ke PT Pamor Ganda dan PT Agricinal.pada rabu dan kamis 2022.

Namun pada saat Investigasi  yang di rencanakan di dua PT. Pamor Ganda Dan PT. Agricial, hanya PT.Pamor Ganda yang berlansung, sedangkan untuk PT.Agricial akan di jadwalkan Kembali karena Pihak Pimpinan (GM) PT Argicial sedang tidak berada di tempat.Kamis (21/1/22).

“Ya diduga di PT Agricial masih banyak menimbulkan permaslahan makanya untuk dijaduwalkan ulang, pihak komisi III DPRD Provinsi Bengkulu akan Investigasi kembali  ke PT Agricinal.

Tantawi Dali,S.Sos,MM Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu kepada media ini menjelaskan dalam investigasinya ke PT Pamor Ganda terkait dengan limbah dan Proper, untuk limbah hasinya sudah menunjukan Hijau sedang kan Proper  masih berada di angka Merah,”ujarnya.

Ya terkait dengan proper yang masih merah pihak nya memberi waktu perbaikan, setelah itu nati pihak komisi tiga akan investigasi lagi apaka pihak PT Pamor Ganda ada menunjukan perubahan dengan proper,”terangnya.

Selain Itu Tantawi Menjelaskan, proper  menunjukan, bahwa program tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mendorong perusahaan tidak merusak lingkungan. Untuk itu ini sudah menjadi sebuah kewajiban perusahaan untuk menaati peraturan perundang – undangan, mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

“Ya Proper itu sebuah kebijakan negara yang memiliki kekuatan hukum, untuk memberi sanksi tegas terhadap perusahaan dan melakukan upaya penegakan hukum.dimana PT tersebut  tidak mmemenuhi kewajibanya,”Kata Tantawi.

Terkait apa yang menjadi  tuntutan masyarakat  agar pihak PT. Pamor Ganda dapat memahami tuntutan masyarakat dari 3 desa penyanggah HGU, yaitu Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru.

Baca Juga  Rancangan Perda RTRW Dewan Kembalikan ke Eksekutif, RPPLH Disahkan Jadi Perda

“Untuk itu, Ya berharap kepda PT.Pamor Ganda apa yang menjadi permasalahan dengan masyarakat supaya  bisa di mengerti , dan tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan selesikan dan mengerti kehendak warga,”tuturnya.

Proper rapot merah kata dia, yaitu terhadap bantuan sosial kepada masyarakat dari pihak perusahaan melalui CSR masih dinilai kurang. Hal ini harus betul betul dilaksanakan sesuai peraturan kementerian yang ada.Tutup Tantawi(Adv)

Redaksi

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Bersama PJU Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Kondusivitas Natal Aman

Hukum & Peristiwa

Diduga Depresi, AK Mengakhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Kota Bengkulu

Satpol PP Provinsi Bengkulu Razia Pedagang”Wajib Pakai Masker

Kota Bengkulu

Gubernur Rohidin Mersyah Senam Bersama Pelajar SMAN VI Enggano

Kota Bengkulu

RI I Akan Kunjugi Provinsi Bengkulu, Berikut Jadwalnya

Kota Bengkulu

3 Polres Mendapat Bendera Hitam, Oleh Kapolda

Kota Bengkulu

Anggota DPRD Provisi Bengkulu Sambangi Pendemo Menolak Kenaikan BBM

Hukum & Peristiwa

Reskrimum Polda Bengkulu Press Release Pelaku Begal Motor