Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Jumat, 17 Juni 2022 - 20:09 WIB

Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu, Zona Tata Ruang Harus di Jaga, Lahan Jangan Alih Fungsi

Tantawi Dali,S.Sos.MM Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu

Tantawi Dali,S.Sos.MM Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu

PAGUCINEWS.COM = Maraknya alih fungsi lahan yang berdampak pada makin berkurangnya lahan pertanian di Provinsi Bengkulu. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu berharap Tata Ruang Wilayah harus benar-benar mengatur zonasi dari berbagai sektor.

Ruang-ruang yang mencakup laut, udara, dan darat, hutan lindung tidak boleh dijadikan hutan produksi, karena sudah ada lahan atau tata ruang masing-masing, Setiap zona yang ada harus dijaga, salah satunya agar tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian.Jumat (17/06/22)

“Ya zona kita inikan banyak, ada zona tambang emas, tambang batu bara, tambang pasir besi, dan seterusnya. Seperti di kabupaten bengkulu utara itukan banyak zona pertanian dan perkebunan tidak boleh di alih funsikan.Kata Tantawi Dali.

Pada prinsipnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah harus menyesuaikan dengan permasalahan yang ada di daerah, agar masalah yang terjadi di tengah masyarakat tidak kian berkembang.(Adv)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Paripurna DPRD Penyampaian Hasil Perubahan Raperda

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Kontrak Kerja OPD 2024 Ditandatangani, Gub Minta OPD Jalankan Program Unggulan

Hukum & Peristiwa

Tidak Hanya Mengerjakan Adminisitrasi Kantor, Bripka Veny Juga Ikut Patroli Rutin Perairan

Hukum & Peristiwa

Operasi Musang Nala II 2022 Polda Bengkulu Amankan 100 Orang Tersangka

Kesehatan

Pejabat Staf Korspri Polda Bengkulu Medapat Vaksinasi Tahap II

Kota Bengkulu

Focus Group Discussion Mengangkat Tema “Bengkulu Maju Dengan Milenial Berkarakter

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Kunjungi 2 PT, Minta Dukungan Tenaga Vaksinator

Advertorial

Kades Ismail, Rapat Dengan Unsur Tripika, Mengajak Sukseskan Pembanguan Desa 2020

Kota Bengkulu

Kuasa Hukum Imron Rosyadi Mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Dakwaan