PAGUCINEWS.COM – Pengelolaan kebun kas desa yang telah diserahkan pihak perusahaan untuk dikelola oleh desa penyangga yakni Desa Sukamerindu, kembali mencuat di publikasi. Minggu 13 Februari 2026.
Baca Juga /Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kapolsek
Kebun kas desa yang dikelola Pemerintah Desa Sukamerindu, 15 Hektar dari PT Puding Mas, dan seluas 15 Hektar dari PT Agricinal. Jadi 30 Hektar kebun desa yang diduga dikelola Kades.
Baca Juga /Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama
Pantauan media ini, kebun kas desa dari PT Puding Mas dan PT Agricinal perlu dipertanyakan karena diduga tidak ada laporan hasil yang masuk ke kas desa.
Baca Juga /Tim Gabungan Polres Benteng Amankan 250 Leter Tuak
“Dugaan sudah berlangsung dua tahun lebih, tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa tentang penghasilan kebun kas desa yang masuk ke dalam kas desa.
Sementara, besaran uang yang masuk kebun kas desa dari PT Puding Mas dan PT Agricinal mencapai ratusan juta, namun itu diduga tidak sampai ke warga.
Baca Juga /Polres Bengkulu Selatan Bersama Dinas Terkait Ambil Sampel BBM di Tiga SPBU, Hasilnya Normal
“Ia persoalan ini, jangan sampai hasil kebun desa dijadikan ladang untuk memperkaya diri sendiri.
Sementara, Kepala Desa Sukamerindu kecamatan Marga Sakti Seblat (MSS), Yusiran dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, berita ini tayang belum memberikan keterangan.(**)
Redaksi -Suliswan





















































