Selasa 7 Januari 2020
JEJAKFAKTUAL Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil membekuk satu orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis sabu.
Tersangka yakni RS (23) warga Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara. Diamankan di kediamannya pada (04/01/2020) pukul 21.30 WIB, dan ditemukan barang bukti yakni 2 paket kecil dan 1 paket besar sabu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton setyo Hartanto SIK, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Didik Mujianto,SH MH menjelaskan kronologi penangkapan.
Awalnya, unit Reskrim Polsek Padang Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang yang diduga akan membawa dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya.
Selanjutnya, dengan adanya info tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku yang diduga membawa sabu tersebut.
Kemudian, setelah melihat pelaku tersebut masuk kedalam rumah, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku tersebut.
“Iya setelah dilakukan penggeledahan, di badannya akan tetapi tidak ditemukan sabu. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan 1 alat hisap atau bong. Seperangkat alat hisap beserta pirek,1 buah korek api warna putih, 1 buah jarum yg diduga digunakan membakar sabu. 1 paket besar sabu di saku celana jeans pelaku. Dua paket kecil sabu, dan 1 unit timbangan digital,” papar Kapolsek, Selasa (07/01/2020).
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Padang Jaya berserta BB untuk pengembangan lebih lanjut.(Ed)