Home / Kaur / Potret Desa

Sabtu, 8 Mei 2021 - 20:40 WIB

Hadapi Kemungkinan Mudik Dini, Desa Air Palawan Dirikan Posko PPKM Mikro

Posko terbentuk selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Posko terbentuk selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Pagucinews.com Kaur – Pemerintah Desa dan relawan Aman COVID-19  Air Palawan  akan memanfaatkan posko PPKM Mikro sebagai basis antisipasi kedatangan pemudik lebih awal guna memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona.

Kepala Desa Air Palawan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Sukma  mengatakan, posko yang terbentuk selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan efektif digunakan sebagai basis pemantauan pemudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah

Menurut Kades Sukma , karena pandemi COVID-19 maka perlu Pemudik atau warga lain yang berkunjung di hari raya Idul Fitri  dapat dipantau oleh Relawan yang berjaga di posko PPKM Mikro tersebut akan lebih teliti dan efektif,”ujarnya.

“Iya terutama bagi ketua posko  untuk selalu memonitor perkembangan. Kalau ada tamu-tamu yang hadir di Desa Air Palawan,” kata Sukma.

Sukma mengatakan, posko PPKM Mikro di Desa Air Palawan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur harus melakukan observasi kepada setiap pemudik yang memasuki wilayahnya.Tutup Kades (Asrin)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Diduga Bak Penampung PT.Santosa Adi Prima Jebol, Warga Dirugikan

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemdes Air Tenang Titik Nol Pembukaan Badan Jalan Usaha Tani

Kaur

5 Oknum ASN Dishub Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Kaur

Kaur

Pancur Negara Dipimpin Risdianto, Siap Mengemban Amanah Enam Tahun Kedepan

Bengkulu Utara

Wisuda Peserta Didik PAUD Kasih Bunda, Ini Pesan Kades Bambang Hermanto

Bengkulu Utara

Jum’ at Berkah, Pemdes Lubuk Lesung Bersih- bersih Lingkungan

Kaur

Wisata Bahari Kaur, Merupakan Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat Pesisir Pantai

Headline

Pleno KPU Kaur Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih H. Lismidianto, SH MH dan Herlian Muchrim, ST

Bengkulu Utara

Kejaksaan Bengkulu Utara Berhasil Denda PT PMN 961 Juta Atas Kerusakaan Irigasi