Home / Bengkulu Utara / Potret Desa / Uncategorized

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:38 WIB

Pemerintah Desa Tebing Kandang,Pelatihan Penyuluhan Sosialisasi Bidang Hukum

PAGUCINEWS.COM – Antusias masyarakat terhadap penyuluh hukum di desa Tebing kandang kecamatan Air napal terbukti dalam hal ini .Pemerintah desa Tebing kandang kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu utara, mengadakan pelatihan&penyuluhan sosialisasi bidang hukum.

Baca Juga/Operasi Musang Nala I Tahun 2024, Polres Bengkulu Utara Amankan 12 Orang

Dengan narasumber dari pihak kejaksaan negeri Bengkulu utara, diikuti warga desa Tebing Kandang kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu utara, dan seluruh perangkat desa sebagai peserta pelatihan, pada hari kamis 13/06/2024.

Kepala desa Tebing kandang Muhardi, menyampai kan dalam sambutan nya, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini, adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum, Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.

Sehingga setiap anggota masyarakat, dapat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya, sebagai warga negara, dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti apa yang di sampaikan oleh narasumber dari kejaksaan negeri Bengkulu utara Saat memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi suparmasi hukum, itu adalah negara demokrasi yang meihat dari,Aspek inspirasi dari sistim hukum islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau negara hukum yang baik itu, mengadung 9(sembilan)prinsip, yaitu”

1.Prinsip kekuasaan sebagai amanah.

2.Prinsip musyawarah.

3.Prinsip keadilan.

4.Prinsip persamaan.

5.Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.

6.Prinsip peradilan yang bebas.

7.Prinsip kesejahteraan.

8.Prinsip perdamaian.

9.Prinsip ketaatan Rakyat.

“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan, dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta Budaya Hukum,dalam bentuk tertib dan taat, atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan. Perundang-undangan,”kata kepala desa mengakhiri.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Dinas Pendikikan Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Uji Operator PKPM Berbasis Komputer

Share :

Baca Juga

Potret Desa

Gerak Cepat Desa Lebong Tandai Tanda Tangani  Akta Notaris KDMP

Bengkulu Utara

Bupati Arie Septia Adinata, Tetapkan Pejabat Definitif RSUD Jessie Arini

Bengkulu Utara

Pemdes Air Merah  Bagikan BLT DD, 20 Keluarga Penerima Manfaat

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Karang Anyar 1 Bagikan BLT DD ke-39 KPM Bulan November 2024

Bengkulu Utara

Pemdes Karya Pelita, Dari Kebun ke Meja, Daun Kelor Bantu Mencegah Stunting

Bengkulu Utara

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Air Putih Panen Cabe

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Nota Pengantar Bupati. Raperda Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016

Bengkulu Utara

Sijago Merah Mengamuk Haguskan Rumah Semi Permanen