Home / Bengkulu Utara / Potret Desa / Uncategorized

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:38 WIB

Pemerintah Desa Tebing Kandang,Pelatihan Penyuluhan Sosialisasi Bidang Hukum

PAGUCINEWS.COM – Antusias masyarakat terhadap penyuluh hukum di desa Tebing kandang kecamatan Air napal terbukti dalam hal ini .Pemerintah desa Tebing kandang kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu utara, mengadakan pelatihan&penyuluhan sosialisasi bidang hukum.

Baca Juga/Operasi Musang Nala I Tahun 2024, Polres Bengkulu Utara Amankan 12 Orang

Dengan narasumber dari pihak kejaksaan negeri Bengkulu utara, diikuti warga desa Tebing Kandang kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu utara, dan seluruh perangkat desa sebagai peserta pelatihan, pada hari kamis 13/06/2024.

Kepala desa Tebing kandang Muhardi, menyampai kan dalam sambutan nya, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini, adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum, Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.

Sehingga setiap anggota masyarakat, dapat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya, sebagai warga negara, dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti apa yang di sampaikan oleh narasumber dari kejaksaan negeri Bengkulu utara Saat memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi suparmasi hukum, itu adalah negara demokrasi yang meihat dari,Aspek inspirasi dari sistim hukum islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau negara hukum yang baik itu, mengadung 9(sembilan)prinsip, yaitu”

1.Prinsip kekuasaan sebagai amanah.

2.Prinsip musyawarah.

3.Prinsip keadilan.

4.Prinsip persamaan.

5.Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.

6.Prinsip peradilan yang bebas.

7.Prinsip kesejahteraan.

8.Prinsip perdamaian.

9.Prinsip ketaatan Rakyat.

“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan, dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta Budaya Hukum,dalam bentuk tertib dan taat, atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan. Perundang-undangan,”kata kepala desa mengakhiri.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  KPU BU, Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Putaran ke Dua 3 Desember

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Seratus Hari Kerja Arie –Sumarno, Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Bengkulu Utara

Pasca Amukan Si Jago Merah Satu Unit Rumah Dan Warung Manisan Ludes Terbakar

Bengkulu Utara

Marwati Tewas Seketika Saat Berjalan Kaki, Diduga Tertimpa Pintu Truk

Bengkulu Utara

Ketua APDESI BU, Ucapkan Terima Kaseh Atas Bantuan Mobil Ambulance Kepada Gubernur Bengkulu

Bengkulu Utara

Pemkab BU, Studi Banding  Wawasan Mengenai Program Pengendalian Inflasi di Pasaman

Bengkulu Utara

Alni: Universitas Terbuka Bisa Dijadikan Pilihan Tepat Untuk Lanjut Studi

Bengkulu Utara

Tiada Mengenal Hari Libur, Bupati Arie Mengoperasikan Alat Berat Perbaiki Jalan Rusak

Bengkulu Utara

Jalan Rusak dan Berlubang di Jantung Kota, Dinas PUPR BU, Terkesan Tutup Mata