Home / Bengkulu Utara / Potret Desa / Uncategorized

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:38 WIB

Pemerintah Desa Tebing Kandang,Pelatihan Penyuluhan Sosialisasi Bidang Hukum

PAGUCINEWS.COM – Antusias masyarakat terhadap penyuluh hukum di desa Tebing kandang kecamatan Air napal terbukti dalam hal ini .Pemerintah desa Tebing kandang kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu utara, mengadakan pelatihan&penyuluhan sosialisasi bidang hukum.

Baca Juga/Operasi Musang Nala I Tahun 2024, Polres Bengkulu Utara Amankan 12 Orang

Dengan narasumber dari pihak kejaksaan negeri Bengkulu utara, diikuti warga desa Tebing Kandang kecamatan Air Napal, kabupaten Bengkulu utara, dan seluruh perangkat desa sebagai peserta pelatihan, pada hari kamis 13/06/2024.

Kepala desa Tebing kandang Muhardi, menyampai kan dalam sambutan nya, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini, adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum, Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat.

Sehingga setiap anggota masyarakat, dapat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya, sebagai warga negara, dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti apa yang di sampaikan oleh narasumber dari kejaksaan negeri Bengkulu utara Saat memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian bahwa negara hukum yang menjujung tinggi suparmasi hukum, itu adalah negara demokrasi yang meihat dari,Aspek inspirasi dari sistim hukum islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau negara hukum yang baik itu, mengadung 9(sembilan)prinsip, yaitu”

1.Prinsip kekuasaan sebagai amanah.

2.Prinsip musyawarah.

3.Prinsip keadilan.

4.Prinsip persamaan.

5.Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi manusia.

6.Prinsip peradilan yang bebas.

7.Prinsip kesejahteraan.

8.Prinsip perdamaian.

9.Prinsip ketaatan Rakyat.

“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting dilaksanakan guna untuk mewujudkan, dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta Budaya Hukum,dalam bentuk tertib dan taat, atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan. Perundang-undangan,”kata kepala desa mengakhiri.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Inspektorat Bengkulu Utara Gelar Bentik, Membangun Zona Integritas 

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Modus Oknum UPTD Mintak Sumbangan ke Kepala Sekolah Untuk HUT RI ke-80

Bengkulu Utara

Rapat Musdes Penyusunan RKP Desa D5 Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Bengkulu Utara

Menjaga Ketahanan Fisik Prajurit TNI Kodim 0423 Laksanakan Jum’at Militer

Bengkulu Utara

Pelaku Diduga Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ringkus Polisi

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bersama Forkopimda Menerima Kunjungan Anggota DPR RI

Bengkulu Utara

Anggota DPRD Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Nala 2024 Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Jalan Berlubang Dalam Kota Arga Makmur, Musim Hujan Semakin Parah

Bengkulu Utara

DPC PDI Perjuangan Datangi Mapolres BU, Menyerahkan Aspirasi Terkait Pembakaran Benderah