Home / Nasional

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:20 WIB

Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Lawan Ajukan Banding

Keluar dari Ruang Sidang Irjen Ferdy Sambo (poto Antara FOTOM RISYAL HIDAYAT)

Keluar dari Ruang Sidang Irjen Ferdy Sambo (poto Antara FOTOM RISYAL HIDAYAT)

PAGUCINEWS.COM Jakarta  = Hasil sidang etik Profesi Polri (KEPP) Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo lawan ajukan banding.

Ferdy Sambo masih belum terima dengan putusan sidang etik terhadap dirinya terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh karena itu, Sambo akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo melalui tayangan TV Polri, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

“Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ujar Sambo.

Tekad Ferdy Sambo untuk mengajukan banding kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pengacaranya, Arman Hanis. Pengacara Sambo mengaku sedang memproses pengajuan banding tersebut.

“Itu dalam proses semua,” kata Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8).

Kendati begitu, Arman belum menjelaskan lebih detail terkait proses pengajuan bandung putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu.

Banding Sambo Jadi Perlawanan Terakhir

Pihak Polri menilai pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Dia diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan memori banding.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8).

Waktu untuk mengajukan memori banding itu diberikan selama tiga hari. Setelah itu banding Ferdy Sambo akan diproses selama 21 hari.

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ujar Dedi.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” sambungnya.

Baca Juga  Jangan Dianggap Sepele! 7 Kebiasaan Berkendara yang Bisa Merusak Mobil, Nomor 7 Paling Sering Dilakukan

Dedi kemudian menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya merupakan upaya hukum etik terakhir.

Sumber : DetikNews

Redaksi : Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Nasional

Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

Headline

Simbol Semut yang Selalu Ada di Helm Marc Marquez, Ternyata Ini Alasannya

Hukum & Peristiwa

Ucapan Tak Terpuji HUT TNI 77, Dua Oknum Polisi Masuk  Jeruji Besi

Nasional

Persembunyian Teroris Upik Lawanga di Bungkar Tim Densus 88 Polri

Nasional

Operasi Zebra 2022 Polri, Dimulai 3 Oktober Hingga 16 Oktober 2022

Headline

Secara Virtual Presiden Joko Widodo, Gubernur Dan Bupati Siapkan Fasilitas Isolasi Terpusat

Nasional

Uji Kelayakan Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Presisi Jika Jadi Kapolri

Nasional

Brankas Dara Arafah  Diduga Dibawa  Kabur Mantan ART