PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD )Provinsi Bengkulu Mengelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif tersebut penyelenggaraan keolahragaan diharapkan bisa menjamin 5 hal.Senin (14/2/22).
Menurutnya, dengan demikian jelas jika peyelenggaraan dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya. Tetapi harus dikelola secara profesional terutama dari sisi pengembangan dan pembinaan
“Ya sesuai UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan PP No 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, maka keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana ketetapan UUU No 23 tahun 2014 tentang pemda,”ujar Khairil.
Selain itu lanjut Khairil, Pertama terciptanya koordinasi, integrasi, singkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan kelolahragaan dan saling menguntungkan, peran berbagai pihak mulai dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam membangun keolahragaan.
Namun tentunya, tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos, MM menyampaikan, pendapat yang disampaikan Gubernur Bengkulu tentunya bakal menjadi catatan bagi pihaknya yang membahas Raperda ini.
“Ya adanya inisiatif Raperda keolahragaan ini jelas untuk memajukan sektor olahraga di provinsi bengkulu demi untuk kemajuan kiata di keolaragaan,” tutup Ihsan Fajri (Adv)
Redaksi