Pagucinews.com – IH(26) warga kelurahan Cempaka permai kota Bengkulu di duga sebagai kurir barang haram jenis sabu-sabu di amankan Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu.
Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi S.Ik., M.H. melalui Kasubdit I AKBP Dheny Budiono, S.Ik didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H.
Press conference yang dilaksanakan diruang Bid Humas Kasubdit I AKBP Dheny Budiono, S.Ik menjelaskan, tersangka IH berhasil ditangkap kemarin ( Kamis, 18/03/21 ) sekira pukul 20.30 wib pada saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
” Iya barang buktinya 22 paket dengan nilai 10 juta rupiah, TKP nya didepan SMK 5 jalan Kapuas Lingkar Barat Kota Bengkulu. ”kata Kasubdit I Dit Resnarkoba.
Kasubdit I, juga menambahkan selain menangkap tersangka IH Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 21 (Dua puluh satu) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Sabu Di Bungkus klip bening, 1 (satu) paket sedang yang di duga Narkotika gol. I Jenis Sabu Di Bungkus klip bening, 1 (satu) Unit HP masing-masing merek Xiaomi Dengan sim card , 1 (satu) buah buku catatan transaksi dan bon, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik, serta 1 ( satu ) unit kendaraan roda 2 merk Vixion.
”Hasil pemeriksaan awal, tersangka ini sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada pembeli. ” Jelas Kasubdit I Resnarkoba.
Menurut pengakuan Tersangka IH Ini mengantarkan barang haram tersebut dari seorang warga binaan Lapas Bentiring Kota Bengkulu berinisial OT.
” kita masih menyelidiki bagaimana IH dan OT ini melakukan komunikasi transaksi keduanya. ” Pungkasnya.(rls)
Redaksi : Pagucinews























































